Pelaku Illegal Logging di Aceh Selatan Dibekuk

Polres Aceh Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengungkapan illegal logging.

Bagikan

Pelaku Illegal Logging di Aceh Selatan Dibekuk

Polres Aceh Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengungkapan illegal logging.

MASAKINI.CO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana kehutanan illegal logging (pembalakan liar).

Dua pelaku tersebut berinisial AS, 58, dan H, 66, masing-masing warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Sabtu (6/6).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardianto Nugroho, mengatakan selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil truk colt dan 8,3 meter kubik kayu jenis rimba campuran, di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Kita dapatkan informasi awal dari masyarakat. Personil gabungan melakukan penyelidikan sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Ardianto Nugroho, kemarin.

Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut milik, AS, yang dibeli dari seorang berinisial, K warga Pucuk Limbang, Kluet Timur, dengan harga Rp2.500.000/M³.

“Kayu itu hendak digunakan untuk keperluan pribadi AS, namun tidak dilengkapi dokumen sahnya dari tempat lokasi muat di Pucuk Limbang, Kluet Timur,” jelas Kapolres Aceh Selatan.

Kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 88 ayat 1 dari undang-undang RI No 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan lahan dari pasal 55 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist