MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Illegal Logging di Aceh Selatan Dibekuk

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2020
in Daerah, Headline, News
0
Pelaku Illegal Logging di Aceh Selatan Dibekuk

Polres Aceh Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengungkapan illegal logging.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana kehutanan illegal logging (pembalakan liar).

Dua pelaku tersebut berinisial AS, 58, dan H, 66, masing-masing warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Sabtu (6/6).

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardianto Nugroho, mengatakan selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil truk colt dan 8,3 meter kubik kayu jenis rimba campuran, di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Kita dapatkan informasi awal dari masyarakat. Personil gabungan melakukan penyelidikan sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Ardianto Nugroho, kemarin.

Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut milik, AS, yang dibeli dari seorang berinisial, K warga Pucuk Limbang, Kluet Timur, dengan harga Rp2.500.000/M³.

“Kayu itu hendak digunakan untuk keperluan pribadi AS, namun tidak dilengkapi dokumen sahnya dari tempat lokasi muat di Pucuk Limbang, Kluet Timur,” jelas Kapolres Aceh Selatan.

Kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 88 ayat 1 dari undang-undang RI No 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan lahan dari pasal 55 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.[]

Tags: illegal logingpembalakkan liarpolres aceh selatan
Previous Post

Warga Aceh Timur Terima Rumah Bantuan Pemerintah Aceh

Next Post

Tiga Warga Lubok Tenggelam di Pantai Riting, Dua Ditemukan Selamat

Related Posts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang...

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba...

Next Post
Tiga Warga Lubok Tenggelam di Pantai Riting, Dua Ditemukan Selamat

Tiga Warga Lubok Tenggelam di Pantai Riting, Dua Ditemukan Selamat

Berikut Skema Belajar di Ruang Kelas Jelang Dimulai Aktivitas Sekolah

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co