Begini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah

Ilustrasi: Gerabah hasil produksi warga Ateuk Jawo, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Bagikan

Begini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah

Ilustrasi: Gerabah hasil produksi warga Ateuk Jawo, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

MASAKINI.CO – Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dilakukan per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi lima kriteria.

“Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6), dikutip dari Sindonews.com.

Adapun kriterianya, pertama, memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).

Ketiga, UMKM tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Keempat, UMKM memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. 

Terakhir, UMKM memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Rahayu menjelaskan besaran subsidi bunga/margin terbagi dalam dua bagian. Pertama, kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. 

Subsidi paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.

UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Selanjutnya, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Penghitungan subsidi bunga atau margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360.

Rahayu juga mengingatkan setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. 

Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. 

Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rahayu menegaskan UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. 

Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist