MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang kekasih ditangkap polisi usai menggunakan narkoba di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahapmengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

RelatedPosts

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Tidak Menular Terbanyak di Banda Aceh, Ribuan Warga Ditangani

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi, layaknya hubungan suami isteri,” ujar Raja, Jumat (12/6).

MW ditangkap saat hendak keluar rumah untuk pergi ke warung. Saat dirinya membuka pintu, polisi berpakaian preman telah berada di hadapannya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada dirinya dan isi rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dan juga dalam kotak remote pendingin ruangan.

Menurut tersangka MW, dia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut.

Usai menggunakan barang haram tersebut, dua sejoli itu melakukan hubungan badan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak satu paket dengan harga Rp150 ribu dengan cara dibeli di kawasan Montasik, Aceh Besar padaMinggu (7/6),” ungkap Raja.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta banda Aceh.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Tags: indehoilamdinginNarkobaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Next Post

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Related Posts

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

by Ahmad Mufti
10 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan...

Pelaku Pencurian di Baitussalam Ditangkap

by Redaksi
7 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pencurian berinisial BH alias Ampor Tear (51) mengungkap dua kasus pencurian lain di kawasan...

Motor Dipinjam untuk Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

by Ahmad Mufti
6 September 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial AR (29) diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik...

Next Post
Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co