MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang kekasih ditangkap polisi usai menggunakan narkoba di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahapmengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

RelatedPosts

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Usia 45-54 Tahun Jadi Kelompok Paling Banyak Terdampak TBC di Banda Aceh

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi, layaknya hubungan suami isteri,” ujar Raja, Jumat (12/6).

MW ditangkap saat hendak keluar rumah untuk pergi ke warung. Saat dirinya membuka pintu, polisi berpakaian preman telah berada di hadapannya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada dirinya dan isi rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dan juga dalam kotak remote pendingin ruangan.

Menurut tersangka MW, dia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut.

Usai menggunakan barang haram tersebut, dua sejoli itu melakukan hubungan badan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak satu paket dengan harga Rp150 ribu dengan cara dibeli di kawasan Montasik, Aceh Besar padaMinggu (7/6),” ungkap Raja.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta banda Aceh.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Tags: indehoilamdinginNarkobaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Next Post

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Related Posts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Next Post
Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co