MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang kekasih ditangkap polisi usai menggunakan narkoba di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahapmengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

RelatedPosts

Banjir Terjang Gayo Lues, Rumah Warga di Cane Toa Terendam

Pemerintah Akan Bentuk Tim Terpadu Awasi Konten LGBT di Ruang Publik dan Digital

Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan Aceh, BPJS Ungkap Capaian UHC Capai 95,28 Persen

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi, layaknya hubungan suami isteri,” ujar Raja, Jumat (12/6).

MW ditangkap saat hendak keluar rumah untuk pergi ke warung. Saat dirinya membuka pintu, polisi berpakaian preman telah berada di hadapannya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada dirinya dan isi rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dan juga dalam kotak remote pendingin ruangan.

Menurut tersangka MW, dia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut.

Usai menggunakan barang haram tersebut, dua sejoli itu melakukan hubungan badan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak satu paket dengan harga Rp150 ribu dengan cara dibeli di kawasan Montasik, Aceh Besar padaMinggu (7/6),” ungkap Raja.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta banda Aceh.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Tags: indehoilamdinginNarkobaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Next Post

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Related Posts

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Pernah Menginap di Rumah Korban, Pemuda Ini Diduga Curi Motor di Banda Aceh

by Redaksi
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta...

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Next Post
Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co