MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang kekasih ditangkap polisi usai menggunakan narkoba di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahapmengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

RelatedPosts

ASDP Tanggung Seluruh Biaya Korban KMP Aceh Hebat 2

ASDP: Kebakaran KMP Aceh Hebat 2 Dipicu Letupan Sistem Hidrolik

Satpol PP-WH Putri Kembali Tertibkan Aktivitas Saat Salat Jumat di Sekitar Masjid Raya

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi, layaknya hubungan suami isteri,” ujar Raja, Jumat (12/6).

MW ditangkap saat hendak keluar rumah untuk pergi ke warung. Saat dirinya membuka pintu, polisi berpakaian preman telah berada di hadapannya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada dirinya dan isi rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dan juga dalam kotak remote pendingin ruangan.

Menurut tersangka MW, dia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut.

Usai menggunakan barang haram tersebut, dua sejoli itu melakukan hubungan badan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak satu paket dengan harga Rp150 ribu dengan cara dibeli di kawasan Montasik, Aceh Besar padaMinggu (7/6),” ungkap Raja.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta banda Aceh.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Tags: indehoilamdinginNarkobaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Next Post

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post
Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co