MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Citilink Gratiskan Rapid Test untuk Penumpang, Lion Air Bayar

Masa Kini by Masa Kini
2 Juli 2020
in Headline, Nasional, News
0
Citilink Gratiskan Rapid Test untuk Penumpang, Lion Air Bayar

llustrasi: Pesawat komersil. [JIBI/Rachman]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Maskapai penerbangan Citilink menggratiskan layanan rapid test Covid-19 bagi penumpang yang melakukan pembelian tiket pesawat (fresh booking) melalui website dan mobile apps Citilink.

“Beli tiket Citilink gratis rapid test pada periode beli 1-7 Juli 2020,” tulis Citilink dalam keterangan resminya, Kamis (2/7), dilansir dari laman cnbcindonesia.com.

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Cuaca Ekstrem, Satu Rumah Warga di Lembah Seulawah Rusak Tertimpa Pohon

Harga Bahan Dapur di Pasar Rukoh Mengalami Kenaikan di Hari Meugang

Pemberian layanan rapid test Covid-19 secara gratis itu diberikan dengan ketentuan penerbangan seperti pemesanan tiket pesawat Date of Issued (DOI) per tanggal 1 -7 Juli 2020 dengan jadwal penerbangan Date of Travel (DOT) per tanggal 2 – 31 Juli 2020

Setelah melakukan pembayaran tiket, bagi 500 orang pertama yang berhak mendapatkan layanan rapid test secara gratis, akan menerima E-Ticket yang didalamnya terdapat Unique Number sebagai bukti klaim layanan.

Lalu, bagi penumpang yang mendapatkan layanan rapid test secara gratis dan tidak menggunakannya (tidak melakukan klaim), maka secara otomatis akan hangus. Layanan gratis ini tidak dapat ditukar dengan uang dan tidak dapat dilakukan refund (non refundable).

Untuk melakukan klaim layanan rapid test Covid-19, penumpang dapat langsung mendatangi klinik yang dipilih sesuai dengan daftar Mitra Klinik Citilink & Klinik Pintar (Walk-In).

“Penumpang harus mengunjungi Mitra Klinik maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan,” tambah Citilink.

Surat hasil rapid test hanya berlaku maksimal 14 x 24 jam atau 14 hari sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Adapun yang diperlukan dalam klaim pelayanan rapid test Covid-19 yaitu e-ticket dan kartu identitas.

“Hasil Rapid Test Covid-19 bisa diketahui dalam 10 menit setelah pemeriksaan.”

Sementara itu, Lion Air dan Wings Air menawarkan uji kesehatan awal dan cepat atau rapid test Covid-19 senilai Rp95 ribu kepada penumpangnya. Biaya ini lebih murah dari biaya tes saat ini yang mencapai Rp350 ribu per jiwa.

Rapid test ini berlaku selama 14 hari dan sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil. Layanan ini tersedia mulai hari ini (29/6/2020) dan untuk tahap awal ada di 4 lokasi. Yakni, kantor pusat Lion Air Tower, Kantor Lion Air Group, Kantor Pusat Lion Air Parcel Pusat, dan Kantor Lion Operation Center. []

Tags: citilinklayanan penerbanganLion AirRapid Testrapid test gratis
Previous Post

Soal Stadion Piala Dunia, PSSI Diminta Terus Koordinasi dengan FIFA

Next Post

Jokowi Instruksikan Polri Lakukan 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Keadilan

Related Posts

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

Jelang Hari Raya, KPPU Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket

by Riska Zulfira
18 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengingatkan agar maskapai tak menaikkan harga tiket...

Masyarakat Aceh Rajin Belanja, Angkasa Pura Bujuk Maskapai Buka Jalur Ke Singapura

by Riska Zulfira
11 Januari 2024
0

MASAKINI.CO - PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar sedang mengupayakan penambahan rute penerbangan internasional. Executive...

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

by Redaksi
6 April 2022
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang...

Next Post
Jokowi Instruksikan Polri Lakukan 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Keadilan

Jokowi Instruksikan Polri Lakukan 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Keadilan

Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, IDI: Jangan Anggap Remeh

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co