Jelang Hari Raya, KPPU Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket

Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air. I JIBI/Paulus Tandi Bone)

Bagikan

Jelang Hari Raya, KPPU Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket

Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air. I JIBI/Paulus Tandi Bone)

MASAKINI.CO – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengingatkan agar maskapai tak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional.

Hal itu merujuk terhadap laporan yang melibat tujuh maskapai dalam perkara dugaan kartel tiket pesawat tahun 2019. Tujuh maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari, dan Wings Abadi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyebutkan permintaan ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” kata Fanshurullah dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu, terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

“Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Maka, atas putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Sejauh ini Kemenhub masih menemukan hal serupa yang dilakukan tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist