MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dicambuk

Masa Kini by Masa Kini
11 Juli 2020
in Daerah, Headline, News
0
Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Ilustrasi: Algojo saat melakukan eksekusi cambuk. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, kemarin, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga sebuah desa di Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di daerah ini.

DM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2020/MS.Skm Tanggal 7 Juli 2020, DM divonis sebanyak 15 kali hukuman cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di alun-alun kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat.

“Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana sembilan kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Nila Kasma.

Menurut dia, terpidana DM seharusnya dicambuk pidana 15 kali. Namun, karena sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, kemudian dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali. Selain itu, kata Nila Kasma, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

[Antara]

Tags: CambukNagan Rayaqanun aceh
Previous Post

Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota Dewan Pidie Renovasi Jembatan Geumpang

Next Post

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Related Posts

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue Dimulai

by Ulfah
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue, Senin (12/1/2026). Kegiatan...

Next Post
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co