MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dicambuk

Masa Kini by Masa Kini
11 Juli 2020
in Daerah, Headline, News
0
Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Ilustrasi: Algojo saat melakukan eksekusi cambuk. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, kemarin, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga sebuah desa di Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di daerah ini.

DM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2020/MS.Skm Tanggal 7 Juli 2020, DM divonis sebanyak 15 kali hukuman cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di alun-alun kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat.

“Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana sembilan kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Nila Kasma.

Menurut dia, terpidana DM seharusnya dicambuk pidana 15 kali. Namun, karena sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, kemudian dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali. Selain itu, kata Nila Kasma, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

[Antara]

Tags: CambukNagan Rayaqanun aceh
Previous Post

Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota Dewan Pidie Renovasi Jembatan Geumpang

Next Post

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Related Posts

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelanggaran syariat Islam di bidang busana di Kota Banda Aceh masih didominasi kalangan remaja. Petugas Satuan Polisi Pamong...

Next Post
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co