MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dicambuk

Masa Kini by Masa Kini
11 Juli 2020
in Daerah, Headline, News
0
Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Ilustrasi: Algojo saat melakukan eksekusi cambuk. (foto: masakini.co/M Aulia)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, kemarin, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga sebuah desa di Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di daerah ini.

DM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

RelatedPosts

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2020/MS.Skm Tanggal 7 Juli 2020, DM divonis sebanyak 15 kali hukuman cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di alun-alun kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat.

“Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana sembilan kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Nila Kasma.

Menurut dia, terpidana DM seharusnya dicambuk pidana 15 kali. Namun, karena sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, kemudian dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali. Selain itu, kata Nila Kasma, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

[Antara]

Tags: CambukNagan Rayaqanun aceh
Previous Post

Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota Dewan Pidie Renovasi Jembatan Geumpang

Next Post

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Related Posts

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Waduh, Honor Panitia Asian Games 2018 Masih Belum Tuntas

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co