MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Amnesty International Indonesia: Hukuman Finansial Veronica Bentuk Intimidasi Pembela HAM

Masa Kini by Masa Kini
16 Agustus 2020
in Nasional, News
0
Amnesty International Indonesia: Hukuman Finansial Veronica Bentuk Intimidasi Pembela HAM
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia meminta Pemerintah Indonesia melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM) dan menghindari hukuman apapun terhadap mereka. Baru-baru ini
mengemukan tuntutan pengembalian dana beasiswa terhadap pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan sanksi keuangan terhadap pengacara HAM yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua.

RelatedPosts

Emas Perhiasan Stabil di Level Tinggi, Pembeli Rogoh Rp8 Juta per Mayam

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

LPG 3 Kilo Diserbu Warga di Pasar Tani Lampineung

“Ketimbang menjatuhi hukuman, Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman mengutip laman organisasinya, Jakarta, Minggu (16/8)

Usman menambahkan tak seorangpun berhak menerima intimidasi karena berupaya melindungi hak asasi manusia.

“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua. Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Usman menjelaskan, LPDP menyatakan sanksi keuangan dijatuhkan karena Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Di sisi lain, Veronica mengatakan ia sudah kembali ke Indonesia di 2018 untuk mengadvokasi beberapa kasus di Papua. Tetapi, LPDP menolak penjelasannya dan berpendapat bahwa Veronica belum lulus pada masa itu dan baru lulus pada bulan Juli 2019.

“Berdasarkan laporan-laporan media, banyak penerima dana dan alumnus LPDP bekerja ke luar negeri lalu tidak kembali ke Indonesia. Tetapi mereka tidak mendapatkan sanksi atas tindakan tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa hal ini bukan pertama kalinya Veronica menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan, ia sudah menghadapi pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua.

Veronica juga pernah dituduh melakukan penghasutan hanya karena mengunggah postingan Twitter tentang serangan terhadap asrama mahasiswa Papua pada tanggal 17 Agustus. Polisi menuduh dirinya menghasut dan melanggar Undang – Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160 Kitab Hukum Pidana, serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminatif Ras dan Etnis, karena mereka menganggap unggahan itu sebagai berita palsu.

Amnesty telah menganalisa postingan Twitter Veronica Koman, yang mendokumentasikan pelanggaran HAM di Papua, serta menyimpulkan kriminalisasi terhadap Veronica di bawah UU ITE keliru dan menyalahgunakan hukum.

“Mereka yang berkuasa mencoba untuk membungkam pembela HAM. Mereka dipenjarakan karena menyuarakan kebenaran. Selama bertahun-tahun, mereka diancam, diserang, dan bahkan dibunuh,” lanjut dia.

Sementara itu Direktur Nasional Amnesty Australia, Sam Klintworth, menilai bahwa
Veronica memberi bantuan hukum kepada banyak aktivis politik Papua dan mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua.

“Mengungkap dugaan pelanggaran HAM bisa menjadi kesempatan Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelompok-kelompok minoritas dan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yang dianggap sebagai dasar negara. Veronica dan semua pembela HAM harus dilindungi dan didukung,” kata Sam.

“Saatnya semua negara melindungi para pembela HAM dan memastikan bahwa mereka bisa turun ke jalan, mengekspresikan pandangan mereka secara damai,” tambah Sam.

Diketahui, Veronica diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp773 juta untuk mengganti biaya studi pasca sarjana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah program beasiswa di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Indonesia. Veronica menempuh studi magister hukum di Australian National University (ANU) pada September 2016 dan lulus tahun lalu.[]

Tags: amnestyamnesty internasionalAmnesty internasional IndonesiaaustraliaHAMIndonesiaLPDPPembela HAMVeronica Koman
Previous Post

HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Didesak Bebaskan Tahanan Papua dan Maluku

Next Post

Didesak Warga, Bupati Bener Meriah Nonaktifkan Kepala BPBD

Related Posts

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia Rp7 Triliun, Tanda Produksi Nasional Kini Surplus

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI. CO - Indonesia mulai memperkuat posisinya sebagai pemasok pupuk dunia setelah berhasil mengekspor pupuk urea ke Australia dengan nilai...

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

by Ulfah
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Tidur bukan hanya sekadar istirahat. Menurut penelitian, tidur memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seseorang....

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Itu Penghapusan Sejarah

by Riska Zulfira
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan penolakan terhadap keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor...

Next Post

Didesak Warga, Bupati Bener Meriah Nonaktifkan Kepala BPBD

Indrian Puspita Rahmadhani, Paskibraka Pembawa Baki di Istana Asal Aceh

Indrian Puspita Rahmadhani, Paskibraka Pembawa Baki di Istana Asal Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co