MASAKINI.CO – Dokumen pengusulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah diserahkan ke pimpinan DPR Aceh. Ada enam fraksi yang sepakat mengajukan interpelasi.
Berkas interpelasi diserahkan para inisiator yaitu Iskandar Usman Al Farlaky (Partai Aceh), Irpannusir (PAN), Rizal Falevi Kirani (Partai Nanggroe Aceh/PNA) dan Tarmizi (Partai Aceh), Rabu, 9 September 2020. Penyerahan didampingi anggota serta pimpinan fraksi.
“Pimpinan, kawan-kawan sudah bersemangat agar interpelasi ini segera diparipurnakan. Apalagi syaratnya sudah terpenuhi,” kata Irpannusir.
Dokumen interpelasi diterima Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di ruang Serbaguna DPRA di Banda Aceh. Ada enam fraksi yang sepakat mengajukan interpelasi yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan fraksi partai Golkar.
Keenam fraksi tersebut tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB). Menurut Irpannusir, hak interpelasi yang diajukan melebihi dari syarat persetujuan 20 persen anggota DPRA.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan bakal segera membuat rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan sidang paripurna. Dahlan berterima kasih ke inisiator yang sudah menyampaikan dokumen tersebut.
“Kita komitmen sebagaimana sumpah yang kami ucapkan, kami akan terus bersama dengan rakyat memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Dahlan usai menerima dokumen.
Sebelumnya, 55 anggota DPR Aceh sudah meneken usulan hak interpelasi terhadap Nova. Salah seorang inisiator, Tarmizi, mengatakan hak interpelasi diusulkan anggota DPR Aceh bukan karena Nova Iriansyah tidak menghadiri sidang paripurna. Tapi tujuannya untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan yang diambil Nova Iriansyah yang berdampak terhadap masyarakat.
Dia mencontohkan seperti penggunaan dana refocusing yang dianggarkan untuk penanganan virus Corona. Awalnya, Pemerintah Aceh menganggarkan Rp 1,7 triliun tapi sekarang ditambah menjadi Rp 2,3 triliun.
“Interpelasi ini untuk mempertanyakan itu secara mendetail,” kata Tarmizi.[]










Discussion about this post