MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali memulangkan tiga nelayan yang ditahan di luar negeri. Ketiganya ditahan di India setelah ditangkap dengan dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri, mengatakan ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.
Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir, 34 tahun, asal Gampong Jawa, Banda Aceh, Kaharuddin, 43 tahun, asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah, 30 tahun, asal Simpang Ulim Aceh Timur.
“Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober,” ujar Al Hudri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (4/10).[]