Paripurna Usulan Hak Angket DPRA 27 Oktober 2020

Bagikan

Paripurna Usulan Hak Angket DPRA 27 Oktober 2020

MASAKINI.CO – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), telah memutuskan untuk melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Usulan Pelaksanaan Hak Angket kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang rencananya akan digelar Selasa (27/10) mendatang.

Pelaksanaan Hak Angket tersebut merupakan lanjutan dari penolakan terhadap jawaban Plt Gubernur Aceh terkait interpelasi DPRA. 

Dalam tanggapan terhadap jawaban Plt Gubernur yang dilaksanakan dalam rapat paripurna 29 September 2020 lalu tersebut, DPRA menegaskan menolak seluruh jawaban Plt Gubernur dan akan melaksanakan hak konstitusional DPRA lainnya. Hak konstitusional yang dipilih kemudian adalah hak angket. 

Fahlevi Kirani, salah seorang inisiator Hak Angket DPRA menjelaskan, salah satu alasan DPRA menggunakan hak angket adalah untuk menyelidiki lebih dalam lagi persoalan yang pernah disampaikan dalam poin-poin interpelasi. 

Selain persoalan hak angket, dalam rapat paripurna Selasa pekan depan itu, DPRA juga akan menetapkan anggota Komisi Informasi Aceh yang baru dipilih oleh DPRA. 

Persoalan lain yang dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada hari itu adalah terkait pelantikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi gubernur definitif sisa masa jabatan 2017-2022. 

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan pelantikan gubernur akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRA, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terkait jadwal pelantikan, kata dia, DPRA telah menjadwalkan pada awal November 2020. 

“Kita tentukan jadwalnya dari tanggal 1 sampai 15 November. Setelah ini DPRA akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kesiapan waktu Mendagri Pak Tito Karnavian,” kata Dahlan Jamaluddin. 

“Tanggalnya tergantung waktu Mendagri, yang pasti dilantik dalam sidang paripurna DPRA.”[]

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist