MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemko Sabang terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
26 November 2020
in News
0
Pemko Sabang terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas perlindungan menyeluruh terhadap Aparatur Gampong Kota Sabang yang disertai dengan penandatanganan ikatan kerjasama dengan Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Sabang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Sabang, Drs. H. Suradji Junus, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Kamis (26/11).

RelatedPosts

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Sempat Lumpuh Lima Hari, Underpass Beurawe Kembali Bisa Dilalui

Wakil Wali Kota Drs. H. Suradji Junus mengucapkan terimakasih atas penilaian dan apresiasi yang diberikan serta hubungan kerjasama yang terjalin dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga hubungan kerjasama yang telah terjalin dapat terus Kita tingkatkan, sehingga program Pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik, dan dapat memberi makna yang berarti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan” kata Drs. H. Suradji Junus.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Sabang juga menyerahkan Kartu serta sertifikat kepesertaan Aparatur Gampong Kuta Timu Kota Sabang sekaligus menyerahan Santunan Klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Aparatur Gampong Kuta Ateuh yang telah meninggal dunia.

“Ini adalah hal yang seharusnya kita lakukan, dimana masyarakat harus mendapatkan perlindungan baik dia sebagai pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lainnya termasuk juga ASN dan perangkat gampong,” ujarnya.

Perlindungan disini adalah program dari BPJS seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun, dimana masyarakat harus menyisihkan sebagian kecil dari penghasilannya untuk asuransi.

“Kita memang harus memberikan pengertian secara terus menerus kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya jaminan sosial ini, terbukti dengan santunan yang sudah diberikan tadi adalah bentuk dari dana yang sudah mereka kumpulkan,” jelasnya.

Sedangkan Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana mengatakan perlindungan yang berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kota Sabang saat ini ada dua program yaitu JKK dan JKM kepada pekerja non ASN.

“Jadi semua pekerja non ASN di Kota Sabang sudah terlindungi oleh program bpjamsostek, jadi bila ada kecelakaan kerja ataupun kematian, pemerintah tidak lagi diikutsertakan untuk menanggulanginya karena semua sudah diserahkan pada bpjamsostek,” katanya.

Lanjutnya, diharapkan program ini bisa bergulir lagi kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Sabang. Tidak hanya pekerja non ASN, tapi seluruh pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan yang terdaftar juga harus melaporkan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Sabang agar segera menyuarakan kepada seluruh pekerja di seluruh kota sabang terkait manfaat dari perlindungan jaminan sosial ini, karena ini adalah hak tenaga kerja,” harapnya.

Dia turut mengimbau kepada perusahaan atau para pemberi pekerjaan yang belum mendaftarkan dirinya atau pekerjanya secara menyeluruh untuk segera mendaftarkannya, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan yang tepat dan ahli mengelola resiko, baik resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun.[]

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJaminan SosialSabang
Previous Post

INFOGRAFIS | Pemerintah Telah Siapkan Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19

Next Post

Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp.48,9 Triliun

Related Posts

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

by Riska Zulfira
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...

Layanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Pasca Mogok Tenaga Medis

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bergerak cepat memastikan layanan kesehatan di RSUD Aceh Besar kembali normal pasca aksi mogok...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Next Post
Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp.48,9 Triliun

Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp.48,9 Triliun

Ketua DPRA Minta APBA Tidak Salah Sasaran

Ketua DPRA Minta APBA Tidak Salah Sasaran

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co