MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Fatwa MUI Perbolehkan Vaksin COVID-19

Redaksi by Redaksi
28 November 2020
in Nasional, News
0
Ahli Virologi : Tiga Syarat Vaksin Aman Digunakan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Musyawarah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 mengeluarkan sejumlah fatwa. Di antaranya adalah fatwa penggunaan human diploid cell (sel tubuh manusia) untuk bahan vaksin dan obat. Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan penggunaan sel tubuh manusia itu selama dalam masa darurat.

Keluarnya fatwa soal penggunaan human diploid cell tersebut merupakan jawaban pertanyaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

Human diploid cell atau sel tubuh manusia adalah sel yang memiliki jumlah kromosom ganda, yaitu punya dua set kromosom yang berjumlah 46.

Dalam hasil sidang Komisi Bidang Fatwa Munas Ke-10 MUI yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh disebutkan, pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram. ”Karena bagian tubuh manusia wajib dimuliakan,” katanya seperti dilansir Jawapos.

Dalam fatwa yang memperbolehkan itu, MUI mengeluarkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan penggunaan sel dari tubuh manusia.

Kemudian, obat atau vaksin hanya diperuntukkan bagi penyakit berat. Apabila tanpa obat atau vaksin itu, berdasar keterangan ahli yang kompeten dan tepercaya, diyakini timbul kemudaratan lebih besar.

Pada Munas MUI ke-10 terpilih Kepengurusan masa bakti 2020–2025 terbentuk. Rais Am PB NU KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Ma’ruf Amin yang kini menjabat wakil presiden.

Dalam pidato setelah dikukuhkan sebagai ketua umum MUI, Miftachul banyak menyinggung soal dakwah yang menjadi tugas utama para ulama.

”Ini amanah berat. Bukan berarti saya lebih baik daripada yang lain,” katanya dalam penutupan Munas Ke-10 MUI di Jakarta kemarin (27/11).

Sebaliknya, saat ini Miftachul merasa lebih terbebani daripada ulama-ulama yang lain. Sebab, bukan hanya anak bangsa, saat ini umat di dunia juga menanti kiprah MUI.in

Di tengah era teknologi yang makin pesat, kata dia, zaman penuh ketidakjelasan. Semua pihak saling menyatakan kebenarannya. Umat disuguhi pergolakan-pergolakan. Nah, di tengah kondisi tersebut, peran ulama sangat diperlukan. Bagi Miftachul, ulama adalah pewaris (baca: penerus) para nabi. ”Kita angkat kembali bagaimana jati diri ulama,” ucapnya.

Menurut pengasuh Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya itu, bagi ulama, tidak ada tugas lain yang lebih tinggi daripada berdakwah. ”(Berdakwah itu, Red) merangkul, bukan memukul. Menyayangi, bukan menyaingi. Mendidik, bukan membidik. Membela, bukan mencela,” tuturnya. []

Tags: cuci tangancucitangancucitangandengansabunFatwa MUIingatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjaga jarakjagajarakjagajarakhindarikerumunanMajelis Ulama Indonesia (MUI)pakai maskerpakaimaskersatgascovid19vaksin covid-19
Previous Post

Pemda Diimbau Validasi Kesiapan Sekolah Tatap Muka

Next Post

Emil Salim: Ada Ancaman Kemunduran Keanekaragaman Hayati

Related Posts

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

by Ulfah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi berbeda di antara umat Islam Indonesia. Ada yang sudah menetapkan awal Ramadan jatuh...

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

by Ulfah
17 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang...

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

by Alfath Asmunda
1 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang...

Next Post
Emil Salim: Ada Ancaman Kemunduran Keanekaragaman Hayati

Emil Salim: Ada Ancaman Kemunduran Keanekaragaman Hayati

Dinilai Gagal Selamatkan New York, Trump Dicela Wali Kota

Kesembuhan Kumulatif Pasien Covid-19 Jakarta Capai 122.255 Kasus

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co