MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2021
in Nasional, News
0
42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah selesai dibahas.

Secara total sudah ada 42 rancangan aturan yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat persetujuan dan penetapan. Aturan pelaksana UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 49 RPP dan 5 R-Perpres.

RelatedPosts

Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

Masuk Zona Merah Banjir, SDN 10 Linge Aceh Tengah Direlokasi Demi Keselamatan Siswa

Pemuda Pulo Aceh Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Pencarian Masih Berlangsung

“38 RPP dan 4 R-Perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan,” katanya seperti dirilis detikcom, Senin (1/2).

Sudah ada 2 PP yang diundangkan yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kemudian, terdapat 9 RPP dan 1 R-Perpres yang masuk dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya dan Lalu.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” ucapnya.

Airlangga menyebut pihaknya sejak awal telah menerima masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Masukan itu disampaikan lewat portal dan posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara Serap Aspirasi, dan surat resmi ke Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” terang Airlangga.

Berdasarkan catatannya, hingga 25 Januari 2021, masukan yang disampaikan masyarakat lewat portal UU Cipta Kerja dan posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 masukan melalui e-mail, 38 masukan dari acara serap aspirasi, serta 227 masukan melalui aspiran dan tim serap aspirasi.

Pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional. Beberapa tokoh yang dilibatkan seperti Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romli Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, dan Budi Mulyanto.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam proses harmonisasinya,” tuturnya.

Airlangga berharap penyelesaian keseluruhan RPP dan R-Perpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.

Dengan begitu disebut dapat mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

“Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” pungkasnya.[]

DETIK

Tags: Kemenko Perekonomianomnibus lawUU Cipta Kerja
Previous Post

Buruan Daftar, Registrasi Akun LTMPT untuk SNMPTN Ditutup Jam 3 Sore

Next Post

DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

Related Posts

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonmian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum...

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

by Ahlul Fikar
20 November 2022
0

MASAKINI.CO - Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan, menyebut kewenangan daerah mengelola sumber daya alam secara...

Pandemi Belum Usai, DPRA Dorong Pelaku Wisata Ketatkan Disiplin Prokes

Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan, Pemerintah Dorong Lestarikan Warisan Budaya

by Ali L
24 Agustus 2022
0

MASAKINI.CO - Sektor pariwisata Indonesia terus membaik seiring dengan perekonomian nasional yang tumbuh impresif di angka 5,44% (yoy) pada kuartal...

Next Post
DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

Pemerintah Luncurkan Pedoman Layanan RS di Era Adaptasi Baru

Kemenkes Izinkan Semua RS Boleh Layani Pasien Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co