MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tahun Lalu Ada 46 Ribu Perempuan Menikah di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2021
in Nasional, News
0
Tahun Lalu Ada 46 Ribu Perempuan Menikah di Bawah Umur

Ilustrasi | menikah. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan bahwa kasus pernikahan anak di Indonesia masih banyak. Sepanjang 2020 lalu ada 46.437 orang perempuan menikah di bawah umur atau kurang dari 18 tahun. Sementara itu untuk laki-laki ada 8.239 orang.

Data tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Dia mengatakan selama 2020 jumlah pencatatan nikah ada 1,3 jutaan yang terdata di Kemenag.

RelatedPosts

Diduga Korsleting Listrik, Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Samsat Banda Aceh Ingatkan Warga, Urus Pajak Kendaraan Jangan Lewat Calo

Menanggapi viralnya website Aisha Weddings yang mempromosikan atau memfasilitasi nikah di usia 12-21 tahun dan pernikahan sirri, Kamaruddin mengatakan itu melanggar hukum di Indonesia.

Namun dalam praktiknya di lapangan para penghulu atau pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melayani pencatatan nikah anak di bawah umur.

“Sebab mereka mengantongi surat dispensasi usia nikah dari pengadilan,” kata Kamaruddin, Minggu (14/2).

Kamaruddin menegaskan, penghulu selama ini konsisten bahwa mereka tidak akan melayani pencatatan nikah untuk anak-anak di bawah umur.

Sementara, kepada para orang tua Kamaruddin menyampaikan sejumlah pesan. Diantaranya adalah kepada semua orang tua supaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Caranya adalah dengan menghindari penyebab-penyebab yang berpotensi membuat sang anak menikah di bawah umur.

“Orang tua harus betul-betul take care kepada anak-anaknya,” katanya.

Sementara itu di tengah sorotan kepada website Aisha Wedding, ada sejumlah pihak yang menyampaikan dukungan. Diantaranya diturukan oleh Ketua Dewan Pembina Organization of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesia Oktasari Sabil.

Dalam postingan di webistenya, Aisha Weddings percaya akan pentignya nikah sirri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah.

Menanggapi itu, Oktasari Sabil mengatakan tidak ada yang boleh diperdebatkan dan dipertentangkan ketika sudah menyangkut perintah di dalam ayat-ayat Alquran.

“Kepatuhan kita dalam menjalankan semua perintahnya dan menjauhi larangannya serta menjadikan Alquran sebagai jalan hidup,” tuturnya.

Oktasari mengatakan, pilihan untuk menjalankan hidup sebagaimana tuntunan Alquran merupakan pilihan atau konsekuensi umat beragama. Dia meminta tidak perlu lagi mempertentangkan aturan yang ada atau tertulis di dalam Alquran.

“Menikah muda, merupakan sesuatu yang tabu dan banyak ditentang oleh aktifis kemanusiaan atas nama HAM,” jelasnya.

Tetapi merujuk sejarah Islam, Nabi Muhammad menikahi Aisyah saat usia gadis belia itu 9 tahun. Kemudian Nabi Muhamamd baru menggauli Aisyah di usia 12 tahun atau setelah Aisyah datang bulan.

Dia tidak mau terlibat dalam perdebatan lebih jauh apalagi hujat-menghujat website Aisha Wedding. Menurut dia semua pihak memiliki hak untuk bersikap. Sesuai dengan keyakinan masing-masing.[]

JAWAPOS

Tags: Aisha WeddingKemenagKUAmenikah mudapenghulu
Previous Post

MasakiniTalks | Perjuangan Relawan Mengawal Ambulans

Next Post

Jangan Tunda-tunda, Pendaftaran SNMPTN 2021 Cuma 10 Hari

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Next Post
LTMPT Umumkan Kuota SNMPTN 2021 per Sekolah

Jangan Tunda-tunda, Pendaftaran SNMPTN 2021 Cuma 10 Hari

Danrem Baskoro: Fungsi Wasrik Sebagai Analisis Manajemen Efektif di Lingkungan TNI AD

Danrem Baskoro: Fungsi Wasrik Sebagai Analisis Manajemen Efektif di Lingkungan TNI AD

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co