ASN Setda Kota Sabang Mengikuti Sosialisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai

ASN di lingkungan Sekda Kota Sabang mengikuti Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kota Sabang dan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Harian (LKH), diselenggarakan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Sabang, Kamis (25/2). istimewa

Bagikan

ASN Setda Kota Sabang Mengikuti Sosialisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai

ASN di lingkungan Sekda Kota Sabang mengikuti Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kota Sabang dan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Harian (LKH), diselenggarakan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Sabang, Kamis (25/2). istimewa

MASAKINI.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sabang mengikuti Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) Kota Sabang dan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Harian (LKH) bagi ASN yang diselenggarakan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Sabang, Kamis (25/2).

Kepala Bagian Umum, Bahrul Fikri S.STP. MM mengatakan, TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsip TPP ini menyesuaikan pada kondisi kemampuan keuangan daerah dan menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, keadilan dan kesetaraan optimal,” kata Bahrul Fikri.

Menurutnya, salah satu perbedaan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dan TPP adalah jika TPK memiliki indikator pengukuran dan perhitungannya berdasarkan daftar hadir apel pagi dan apel sore serta daftar hadir ruangan.

“Sedangkan indikator pada TPP berdasarkan beberapa komponen, diantaranya beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, kelas dan nilai jabatan,” terangnya.

Dia menambahkan, indikator utama yang paling menentukan dan harus dipenuhi adalah beban kerja dan prestasi kerja. Apabila komponen tersebut tidak dipenuhi, maka konsekuensi pemotongan TPP yang harus diterima oleh ASN.

“Beban kerja dan prestasi kerja merupakan indikator yang penting, apabila itu tidak dipenuhi, akan ada pemotongan TPP bagi ASN,” tegasnya.

Selanjutnya, Bahrul Fikri juga menerangkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran TPP yakni berdasarkan rekapitulasi laporan kinerja harian untuk komponen TPP prestasi kerja dan rekapitulasi kehadiran untuk komponen TPP beban kerja bagi setiap ASN.[]

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist