Dandim 0101/BS: Penertiban Rumdis TNI di Lampriet dengan Cara Kondusif

Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath Asmunda)

Bagikan

Dandim 0101/BS: Penertiban Rumdis TNI di Lampriet dengan Cara Kondusif

Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath Asmunda)

MASAKINI.CO – Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti meminta penertiban rumah dinas (rumdis) dan lahan di Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh, dapat berjalan kondusif dan bisa diterima dengan penuh kesadaran. Penghuni rumdis tersebut diminta untuk bisa segera mengosongkan rumah satu bulan ke depan.

Dia menyebut, jauh sebelum mediasi penertiban itu berlangsung, pada tahun 2016 lalu Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) juga telah melayangkan tiga kali surat yang berisi tentang peringatan kepada penghuni rumdis TNI yang mengubah bentuk struktur bangunan dijadikan kios itu.

“Rumah dan lahan tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak, sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan, maka dari itu pihak Kodam IM berencana akan melakukan penertiban secara langsung,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Pihaknya tetap mengedepankan proses penertiban secara persuasif dan humanis kepada warga, sebagaimana perintah Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM).

Abdul Razak Rangkuti menjelaskan, berdasarkan aturan rumah dan lahan asrama TNI yang berada di beberapa lokasi di wilayah garnisun Banda Aceh, diperuntukan bagi prajurit atau PNS TNI aktif yang belum memiliki rumah.

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2005 tentang Rumah Negara, dan dasar peraturan Menteri Pertahanan nomor 13 tahun 2018 tentang pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kemhan RI dan TNI.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist