MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Resmi Larang Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh Beroperasi

Angkutan Laut Masih Boleh Angkut Penumpang

Masa Kini by Masa Kini
6 Mei 2021
in News
0
Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi di Aceh?

Suasana kepadatan di Terminal Batoh, Kota Banda Aceh. I foto: dishub

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

RelatedPosts

Pasokan Seret, Harga Tomat Meroket hingga Rp25 Ribu per Kilogram 

Harga Daging Meugang di Aceh Besar Tembus Rp180 Ribu per Kilogram

Besok Matahari Tepat di Atas Ka’bah, Kemenag Aceh Ajak Warga Cek Ulang Kiblat 

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan bagi kendaraan umum yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021.

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan. 

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri. []

Tags: Angkutan Umum Dilarang BeroperasiLarangan Mudik
Previous Post

Bapera Kota Sabang Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Yatim

Next Post

DuaMakna | Vocalis Band

Related Posts

Sopir dan Penumpang Terminal Leungbata Banda Aceh Ikuti Swab Antigen

Sopir dan Penumpang Terminal Leungbata Banda Aceh Ikuti Swab Antigen

by Alfath Asmunda
4 Mei 2021
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan swab antigen kepada sopir dan penumpang angkutan umum di terminal Leungbata, Banda Aceh pada...

Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi di Aceh?

Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi di Aceh?

by Alfath Asmunda
26 April 2021
0

MASAKINI.CO - Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Aceh meminta pemerintah mempersiapkan kebijakan yang adil kepada pekerja transportasi...

Ingat! Pemerintah Aceh Larang Pegawai Bukber dan Mudik

Ingat! Pemerintah Aceh Larang Pegawai Bukber dan Mudik

by Alfath Asmunda
15 April 2021
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama...

Next Post
DuaMakna | Vocalis Band

DuaMakna | Vocalis Band

Finlandia Buka Peluang Kerjasama dengan UMKM Aceh

Finlandia Buka Peluang Kerjasama dengan UMKM Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co