Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Mantan petinggi FPI Aceh berinisial WHD ditangkap polisi. (sumber foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Mantan petinggi FPI Aceh berinisial WHD ditangkap polisi. (sumber foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aceh berinisial WHD ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena memposting sebuah video yang mengandung unsur provokatif dan ajakan melawan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021).

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Winardy, Senin (10/5/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan WHD tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

Video tersebut juga diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video, tampak seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” ujar Winardy.

Saat ini, barang bukti satu perangkat handphone beserta WHD ditahan di Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku yang merupakan mantan petinggi FPI Aceh ini, akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist