MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Mei 2021
in Headline
0
Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Mantan petinggi FPI Aceh berinisial WHD ditangkap polisi. (sumber foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aceh berinisial WHD ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena memposting sebuah video yang mengandung unsur provokatif dan ajakan melawan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021).

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Winardy, Senin (10/5/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan WHD tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

Video tersebut juga diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video, tampak seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” ujar Winardy.

Saat ini, barang bukti satu perangkat handphone beserta WHD ditahan di Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku yang merupakan mantan petinggi FPI Aceh ini, akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tags: acehAjakan Terobos MudikFPIMudik 2021UU ITEVideo Provokatif
Previous Post

Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina

Next Post

Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Next Post
Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Kini Layanan BPOM Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh

Kini Layanan BPOM Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co