MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Mei 2021
in Headline
0
Bikin Video Provokatif Ajak Terobos Mudik, Mantan Petinggi FPI Aceh Ditangkap

Mantan petinggi FPI Aceh berinisial WHD ditangkap polisi. (sumber foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aceh berinisial WHD ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena memposting sebuah video yang mengandung unsur provokatif dan ajakan melawan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021).

RelatedPosts

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Winardy, Senin (10/5/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan WHD tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

Video tersebut juga diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video, tampak seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” ujar Winardy.

Saat ini, barang bukti satu perangkat handphone beserta WHD ditahan di Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku yang merupakan mantan petinggi FPI Aceh ini, akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tags: acehAjakan Terobos MudikFPIMudik 2021UU ITEVideo Provokatif
Previous Post

Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina

Next Post

Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Related Posts

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Belajar Kelola Pendidikan, DPRD Langkat Sambangi Dinas Pendidikan Aceh

Kini Layanan BPOM Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh

Kini Layanan BPOM Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co