MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

Masa Kini by Masa Kini
6 Juni 2021
in News
0
Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

Senator DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Keberadaan Qanun Aceh dengan nomor 5 tahun 2020 ini dinilai penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.

RelatedPosts

Air Sungai Kian Keruh, PDAM Aceh Besar Benahi WTP untuk Jaga Pasokan Air Bersih

Satpol PP-WH Banda Aceh Ungkap Faktor Maraknya PMKS di Ruang Publik

784 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air

Hal ini sampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA, pada Minggu (6/6/2021).

“Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun ke depan,” katanya.

Dia menyebut, yang menjadi persoalan, selama dua tahun pandemi Corona, keberangkatan jamaah Haji juga dibatalkan. “Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang,” kata politisi yang akrab disapa Syech Fadhil itu.

Untuk persoalan ini, paparnya, solusi yang musti dilakukan Pemerintah Aceh adalah dengan segera mengimplementasikan pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, salah satu poin penting di dalam Qanun adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.

“Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi,” jelasnya.

“Ada juga poin yang tak kalah penting dalam qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun ini,” tambahnya.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam Qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan.

“Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Ali L

Tags: Fadhil Rahmiibadah hajiKuota Haji Acehqanun aceh
Previous Post

3 Rumah Warga Benar Meriah Ludes Terbakar

Next Post

Mapala Jabal Everest Gelar Aksi Tanam Pohon di Masjid

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelanggaran syariat Islam di bidang busana di Kota Banda Aceh masih didominasi kalangan remaja. Petugas Satuan Polisi Pamong...

Next Post
Mapala Jabal Everest Gelar Aksi Tanam Pohon di Masjid

Mapala Jabal Everest Gelar Aksi Tanam Pohon di Masjid

Tabur 10 Ribu Bibit Ikan, Danrem Lilawangsa Ingin Bentuk Eco Wisata

Tabur 10 Ribu Bibit Ikan, Danrem Lilawangsa Ingin Bentuk Eco Wisata

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co