Indonesia Darurat Covid-19, Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pantau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/10). Foto: Ist.

Bagikan

Indonesia Darurat Covid-19, Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pantau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/10). Foto: Ist.

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya diperoleh masakini.co, Jakarta, Sabtu (3/7).

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik. Ia juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Petugas menutup jalan saat jam malam di Banda Aceh.[M Aulia]

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub ialah untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam; pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Kemudian khusus untuk doda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali; sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali; penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Terakhir, terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.[]

Reporter: Ali L

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist