Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dok Kemenag/masakini.co

Bagikan

Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dok Kemenag/masakini.co

MASAKINI.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban, baik di dalam dan di luar wilayah PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut Cholil usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy secara daring.

“Kami baru saya rapat membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban, baik di dalam dan di luar wilayah PPKM Darurat bersama Menteri PMK, Menaker, Polri, MUI, DMI dan KemenPANRB,” ujar Menag mengutip laman resmi Kemenag, Sabtu (3/7).

“Keputusan rapat tadi adalah mengatur proses peribadatan selama Iduladha tahun ini dengan menghimpun masukan dari Menko PMK, Menaker, KemenPANRB, Polri, MUI dan DMI,” sambung Menag.

Menurut Menag, ada dua hal yang dibahas, yaitu terkait penyelenggaraan Iduladha dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden kemarin, lanjut Menag, pelaksanaan Iduladha mencangkup tiga hal, yakni takbiran, salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban.

“Dalam surat edaran yang akan segera kami bagikan, takbiran dan salat Iduladha di zona PPKM Darurat ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban. Dan distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan,” tegas Menag .

“Kemenag juga sudah membuat surat edaran khusus tempat ibadah untuk zona PPKM Darurat yang tidak hanya untuk umat Islam melainkan seluruh tempat ibadah agama lainnya. Surat edaran ini akan sia-sia bila tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist