MASAKINI.CO – Yayasan Ketangguhan Komunitas Aceh Indonesia (AICRF) meminta pemerintah daerah di Aceh memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan curah hujan tinggi hingga sangat tinggi pada Oktober-Desember 2026.
Seruan tersebut disampaikan menyusul analisis iklim Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh, BMKG, yang dirilis 1 September 2026. Dalam analisis itu, sebagian besar wilayah Aceh diproyeksikan mengalami curah hujan 300-500 milimeter per bulan hingga lebih dari 500 milimeter per bulan.
Ketua Yayasan AICRF, Imran, mengatakan kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini, terutama karena proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi pada 26 November 2025 masih berlangsung di sejumlah sektor.
“Ingatan kita masih melekat pada bencana hidrometeorologi 26 November 2025 lalu. Hingga September 2026, proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca-bencana sebelumnya masih berjalan di semua sektor,” ujar Imran, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, sebagian penyintas masih menempati hunian sementara maupun hunian tetap yang proses rekonstruksinya belum sepenuhnya selesai. Infrastruktur dan pemulihan lahan pertanian serta perkebunan warga juga masih berjalan.
“Kita tidak boleh membiarkan munculnya dampak bencana baru di saat pemulihan dampak sebelumnya belum selesai,” katanya.
Berdasarkan analisis BMKG, pada Oktober 2026 curah hujan sangat tinggi atau lebih dari 500 milimeter per bulan berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Nagan Raya.
Memasuki November, potensi curah hujan sangat tinggi diproyeksikan meluas ke Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Gayo Lues, Nagan Raya hingga Pidie. Sementara pada Desember, curah hujan tinggi masih diperkirakan mendominasi wilayah pesisir dan dataran tinggi Aceh.
Atas kondisi tersebut, AICRF meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menyiagakan sumber daya penanggulangan bencana serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
AICRF juga meminta Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana diperkuat secara formal sejak tahap kesiapsiagaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016.
Menurut Imran, kesiapan sistem komando sejak awal diperlukan agar instansi teknis, aparat penanggulangan bencana, dan relawan dapat bergerak secara terkoordinasi ketika terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Selain kesiapan pemerintah, AICRF mengingatkan masyarakat di wilayah rawan banjir dan longsor untuk melakukan langkah antisipasi, mulai dari membersihkan lingkungan dan saluran drainase, menyiapkan tas siaga bencana, memastikan keamanan instalasi listrik dan aset, hingga memantau informasi resmi.
Warga di zona rawan juga diimbau tidak panik dan segera mengikuti jalur evakuasi resmi apabila muncul tanda-tanda bahaya, seperti retakan tanah atau air sungai yang berubah keruh.
“Kesiapsiagaan adalah kunci keselamatan bersama. Kami berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat saling bahu-membahu membangun benteng ketangguhan menghadapi potensi cuaca ekstrem ini,” ujar Imran.








Discussion about this post