MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Faisal Cs di Aceh Diharap Jadi Acuan Penanganan Pengungsi

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in News
0
Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur Dipindahkan ke Medan

Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh Timur pada 4 Juni 2021. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga warga Aceh dan satu warga Rohingya usai terbukti dipersidangan menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya pada 2020 lalu, dinilai banyak pihak sangat berat bagi mereka.

Vonis itu dinilai juga akan berdampak ke komunitas nelayan kecil di Aceh. Kelak, nelayan enggan menolong pengungsi dari manapun yang terombang-ambing di  laut karena takut diproses hukum.

RelatedPosts

TNI Bangun Jembatan Aramco, Akses Warga Aceh Tamiang Pulih Pascabencana

Kenaikan Gaji Guru Tinggal Menunggu Keputusan Pemerintah

APEKSI Minta Gaji PPPK Ditanggung APBN, Illiza: Tekan Beban Fiskal Daerah

Anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mengatakan hukuman 5 tahun plus denda 500 juta terlalu berat bagi para nelayan itu.

Dia menyebut, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penegak hukum, senator Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil itu berharap penegak hukum untuk melihat sisi-sisi lain agar menjadikan kasus ini lebih bermartabat.

“Faisal itu kan pion terdepannya. Bidaknya, bantengnya, menterinya, rajanya mana? Itu secara pelanggaran hukum,” katanya dalam diskusi publik secara virtual bertajuk “Vonis Penjara Nelayan Aceh: Penyelundupan atau Kemanusiaan?”, yang digelar International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), pada Kamis (1/7/2021) kemarin.

Dia melihat dalam kasus tersebut ada kekosongan hukum sehingga nantinya akan berupaya mendorong ada regulasi konkret pada tingkat nasional.

Rima Syahputra dari Geutanyoe Foundation juga sependapat dengan Syeikh Fadhil bahwa hukuman 5 tahun untuk komunitas nelayan kecil tersebut sebagai hukuman yang berat.

Putusan itu mengingatkannya dengan kasus serupa menimpa nenek-nenek yang mencuri kayu dari perkebunan dan dihukum 2 tahun.

“Kalau dari sekedar perspektif hukum yang sempit, tentu saja perbuatan melanggar tersebut harus dihukum setimpal. Tapi jika dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, ada konteks disitu yang bisa meringankan,” katanya.

Sementara itu, Hendra Saputra dari KontraS Aceh, mengemukakan pendapat nelayan Aceh perlu diperkuat dan dibantu mengantisipasi dari dampak kasus yang menimpa Faisal Cs ini.

Supaya kekhawatiran atau keengganan nelayan untuk menyelamatkan pengungsi Rohingya di tengah laut pada masa-masa mendatang, itu tidak terjadi.

“Pada saat ada nelayan yang menyelamatkan pengungsi di tengah laut, hati-hati anda akan di-Faisal-kan (merujuk nama nelayan yang dihukum),” katanya.

Dia juga berharap supaya ke depan ada koordinasi yang lebih aktif antara nelayan dan lembaga Panglima Laot.

Muhammad Yakub dari Fakultas Hukum USK berpendapat penyelundupan manusia tidak bisa dilepaskan dari isu pengungsi. Ia memandang bahwa antara penyelundupan dan kemanusiaan ini saling berkaitan dan sulit dilepaskan.

Dia melihat stakeholder hukum menimbang banyak aspek termasuk kemanusiaan, tapi hukum memang saklek, hitam di atas putih.

Ia melihat stakeholder hukum terkurung dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun Muhammad Yakub berharap ada aspek lain yang lebih dominan dan membuka pandora pasal 120 tersebut untuk menjadi pertimbangan stakeholder hukum dalam proses hukum tingkat berikutnya, dengan tidak saja melihat aspek positivistik.

Direktur Eksekutif ICAIOS Cut Dewi mengatakan, acara diskusi itu untuk merespon isu terkini di Aceh atau Indonesia dalam bingkai akademis sebagai proses belajar dan juga mendorong kebijakan publik yang lebih baik.

Salah satu luaran dari diskusi ini adalah usulan untuk penguatan regulasi baik pada tingkat nasional atau daerah, seperti adanya Undang-Undang dan Qanun yang khusus mengurus pengungsi.

Reporter: Ali L

Tags: acehhukumnelayanpengungsi rohingyaPenyelundupan
Previous Post

Pemain Baru, Super Air Jet Kantongi Sertifikat Operator Penerbangan

Next Post

Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Antisipasi Penyebaran Covid, Menhub Pantau Pelabuhan Tanjung Priok

Indonesia Darurat Covid-19, Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co