MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Faisal Cs di Aceh Diharap Jadi Acuan Penanganan Pengungsi

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2021
in News
0
Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur Dipindahkan ke Medan

Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh Timur pada 4 Juni 2021. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga warga Aceh dan satu warga Rohingya usai terbukti dipersidangan menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya pada 2020 lalu, dinilai banyak pihak sangat berat bagi mereka.

Vonis itu dinilai juga akan berdampak ke komunitas nelayan kecil di Aceh. Kelak, nelayan enggan menolong pengungsi dari manapun yang terombang-ambing di  laut karena takut diproses hukum.

RelatedPosts

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

Anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mengatakan hukuman 5 tahun plus denda 500 juta terlalu berat bagi para nelayan itu.

Dia menyebut, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penegak hukum, senator Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil itu berharap penegak hukum untuk melihat sisi-sisi lain agar menjadikan kasus ini lebih bermartabat.

“Faisal itu kan pion terdepannya. Bidaknya, bantengnya, menterinya, rajanya mana? Itu secara pelanggaran hukum,” katanya dalam diskusi publik secara virtual bertajuk “Vonis Penjara Nelayan Aceh: Penyelundupan atau Kemanusiaan?”, yang digelar International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), pada Kamis (1/7/2021) kemarin.

Dia melihat dalam kasus tersebut ada kekosongan hukum sehingga nantinya akan berupaya mendorong ada regulasi konkret pada tingkat nasional.

Rima Syahputra dari Geutanyoe Foundation juga sependapat dengan Syeikh Fadhil bahwa hukuman 5 tahun untuk komunitas nelayan kecil tersebut sebagai hukuman yang berat.

Putusan itu mengingatkannya dengan kasus serupa menimpa nenek-nenek yang mencuri kayu dari perkebunan dan dihukum 2 tahun.

“Kalau dari sekedar perspektif hukum yang sempit, tentu saja perbuatan melanggar tersebut harus dihukum setimpal. Tapi jika dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, ada konteks disitu yang bisa meringankan,” katanya.

Sementara itu, Hendra Saputra dari KontraS Aceh, mengemukakan pendapat nelayan Aceh perlu diperkuat dan dibantu mengantisipasi dari dampak kasus yang menimpa Faisal Cs ini.

Supaya kekhawatiran atau keengganan nelayan untuk menyelamatkan pengungsi Rohingya di tengah laut pada masa-masa mendatang, itu tidak terjadi.

“Pada saat ada nelayan yang menyelamatkan pengungsi di tengah laut, hati-hati anda akan di-Faisal-kan (merujuk nama nelayan yang dihukum),” katanya.

Dia juga berharap supaya ke depan ada koordinasi yang lebih aktif antara nelayan dan lembaga Panglima Laot.

Muhammad Yakub dari Fakultas Hukum USK berpendapat penyelundupan manusia tidak bisa dilepaskan dari isu pengungsi. Ia memandang bahwa antara penyelundupan dan kemanusiaan ini saling berkaitan dan sulit dilepaskan.

Dia melihat stakeholder hukum menimbang banyak aspek termasuk kemanusiaan, tapi hukum memang saklek, hitam di atas putih.

Ia melihat stakeholder hukum terkurung dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun Muhammad Yakub berharap ada aspek lain yang lebih dominan dan membuka pandora pasal 120 tersebut untuk menjadi pertimbangan stakeholder hukum dalam proses hukum tingkat berikutnya, dengan tidak saja melihat aspek positivistik.

Direktur Eksekutif ICAIOS Cut Dewi mengatakan, acara diskusi itu untuk merespon isu terkini di Aceh atau Indonesia dalam bingkai akademis sebagai proses belajar dan juga mendorong kebijakan publik yang lebih baik.

Salah satu luaran dari diskusi ini adalah usulan untuk penguatan regulasi baik pada tingkat nasional atau daerah, seperti adanya Undang-Undang dan Qanun yang khusus mengurus pengungsi.

Reporter: Ali L

Tags: acehhukumnelayanpengungsi rohingyaPenyelundupan
Previous Post

Pemain Baru, Super Air Jet Kantongi Sertifikat Operator Penerbangan

Next Post

Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Related Posts

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Antisipasi Penyebaran Covid, Menhub Pantau Pelabuhan Tanjung Priok

Indonesia Darurat Covid-19, Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co