MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Penimbun Obat-obatan di Masa Pandemi Diminta Dihukum Berat

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2021
in Nasional
0
ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meminta agar para pelaku penimbunan obat dijatuhi hukuman sangat berat.

“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

RelatedPosts

Gempa M5,6 Guncang Mesir, Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak

Pemerintah Pacu Proyek PLTS 100 GW untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi

Mulai 17 Agustus, Pemerintah Salurkan 997 Ribu Ton Beras untuk 33,24 Juta KPM

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, praktik menimbun obat dapat dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara

Dia menilai, para penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu, Dasco meminta pihak kepolisian menindak siapapun yang terlibat dalam praktik penimbunan obat-obatan.

“Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19,” pungkasnya.

Tags: Covid-19hukumanPandemiPenimbun Obat
Previous Post

Nelayan Aceh Hilang Diduga Jatuh ke Laut

Next Post

Benarkah Air Kelapa Bisa Hilangkan Efek Vaksin?

Related Posts

PN Banda Aceh Siap Jatuhkan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

by Riska Zulfira
6 November 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA, Teuku Syarafi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan...

Santos Umumkan Neymar Positif Covid-19, Liga Brasil Libur Sebulan

by Ali L
8 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Klub Brasil, Santos, mengonfirmasi bahwa Neymar telah dinyatakan positif Covid-19. Kabar ini diumumkan oleh klub melalui pernyataan resmi...

Pemakaman Jenazah Punya Riwayat Terpapar Covid-19 di Aceh Tenggara Sempat Ditolak Keluarga

Musk Klaim USAID Danai Penelitian Senjata Biologis

by Ahmad Mufti
3 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Elon Musk menuduh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) mendanai penelitian senjata biologis. Pengusaha miliarder itu juga menyebutkan lembaga...

Next Post
Benarkah Air Kelapa Bisa Hilangkan Efek Vaksin?

Benarkah Air Kelapa Bisa Hilangkan Efek Vaksin?

Bermula Dari Gerai Pulsa, Agen BRILink Ini Raup Cuan Hingga Punya Minimarket

Bermula Dari Gerai Pulsa, Agen BRILink Ini Raup Cuan Hingga Punya Minimarket

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co