Penimbun Obat-obatan di Masa Pandemi Diminta Dihukum Berat

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Penimbun Obat-obatan di Masa Pandemi Diminta Dihukum Berat

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meminta agar para pelaku penimbunan obat dijatuhi hukuman sangat berat.

“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, praktik menimbun obat dapat dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara

Dia menilai, para penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu, Dasco meminta pihak kepolisian menindak siapapun yang terlibat dalam praktik penimbunan obat-obatan.

“Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist