MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Subsidi Upah bagi Pekerja Terdampak PPKM, Ini Syarat & Besarannya

Masa Kini by Masa Kini
22 Juli 2021
in Nasional
0
Subsidi Upah bagi Pekerja Terdampak PPKM, Ini Syarat & Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (foto: Instagram Ida Fauziyah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana kembali menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja di sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Panduan Puasa Ramadan Bagi Pasien Kanker

“Nanti untuk subsidi upah ini, payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang telah kami koordinasikan dengan komite PEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dilansir dari bisnis.com pada Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut, besaran subsidi upah ini adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan dan akan dibayarkan dalam sekali pembayaran. Walhasil, para pekerja penerima bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Menaker Ida mengatakan bahwa para pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Lalu, sambungnya, pekerja atau buruh penerima subsidi upah juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ujar Menaker.

Selain itu, pekerja penerima bantuan juga telah membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, kata Menaker, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan intruksi Mendagri,” imbuh Menaker.

Adapun, pekerja yang terdampak PPKM antara lain yang bekerja industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menaker menambahkan, penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Tags: Menteri KetenagakerjaanPekerjaSubsidi Upah
Previous Post

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Next Post

Lihat! Ragam Manfaat Belimbing Wuluh

Related Posts

Pekerja Indonesia Paling Bahagia di Asia, Ini Alasannya

Pekerja Indonesia Paling Bahagia di Asia, Ini Alasannya

by Ulfah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Asia Happiness Index menobatkan pekerja di Indonesia sebagai yang paling bahagia di Asia tahun 2025. Hasil survei terhadap...

Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Jamsostek

Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Jamsostek

by Ulfah
17 September 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mengeluarkan keputusan gubernur berupa pembentukan tim terpadu jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh, pada 27 Agustus 2025....

Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Pekerja Klinik Kecantikan di Subulussalam Diduga Bunuh Diri

by Alfath Asmunda
1 September 2024
0

MASAKINI.CO - Polisi menemukan jenazah seorang perempuan pekerja di salah satu klinik kecantikan di Kota Subulussalam, Sabtu (31/8/2024) kemarin. Korban...

Next Post
Lihat! Ragam Manfaat Belimbing Wuluh

Lihat! Ragam Manfaat Belimbing Wuluh

Ditlantas Polda Aceh Sumbang 57 Kantong Darah untuk PMI

Ditlantas Polda Aceh Sumbang 57 Kantong Darah untuk PMI

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co