MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Agustus 2021
in Daerah, News
A A
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal di Aceh. (foto: dok Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan penindakan tehadap 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pendalaman informasi. Setelah ciri-ciri sarana pengangkut dan pelaku dikantongi, tim melakukan operasi penindakan.

“Petugas bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumatera Utara) melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang petugas Bea Cukai Langsa menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.

“Hasil pemeriksaan muatan truk itu adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Kini 2 orang pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.

Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaRokok Ilegal
Previous Post

BRI Beri Beasiswa 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Next Post

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Next Post
Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi 'Sapi Kurus' di Saree

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

  • Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Siapkan Dana hingga Rp1,596 Miliar untuk Rekrut Morgan Gibbs-White

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Terbatas dan Permintaan Naik, Harga Ayam Melambung Jelang Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MASAKINI.CO

© 2026 masakini.co

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

© 2026 masakini.co