MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Agustus 2021
in Daerah, News
0
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal di Aceh. (foto: dok Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan penindakan tehadap 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.

RelatedPosts

Wamenkes: Izin Orang Tua dan Misinformasi Bikin Cakupan Imunisasi Aceh Terpuruk di 33 Persen

Data Desil Berbeda, BPS Tegaskan Acuan Utama Ada di Kemensos

Cakupan Imunisasi Aceh Hanya 33 Persen, Wamenkes Ingatkan Ancaman Campak

Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pendalaman informasi. Setelah ciri-ciri sarana pengangkut dan pelaku dikantongi, tim melakukan operasi penindakan.

“Petugas bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumatera Utara) melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang petugas Bea Cukai Langsa menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.

“Hasil pemeriksaan muatan truk itu adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Kini 2 orang pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.

Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaRokok Ilegal
Previous Post

BRI Beri Beasiswa 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Next Post

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Related Posts

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Next Post
Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi 'Sapi Kurus' di Saree

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co