MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Agustus 2021
in Daerah, News
0
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal di Aceh. (foto: dok Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan penindakan tehadap 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.

RelatedPosts

Awien Syuib Bagikan Cara Menghadapi Komentar Negatif Bagi Konten Kreator

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris di Banda Aceh dengan Keterampilan Usaha

OJK Aceh Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pendalaman informasi. Setelah ciri-ciri sarana pengangkut dan pelaku dikantongi, tim melakukan operasi penindakan.

“Petugas bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumatera Utara) melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang petugas Bea Cukai Langsa menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.

“Hasil pemeriksaan muatan truk itu adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Kini 2 orang pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.

Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaRokok Ilegal
Previous Post

BRI Beri Beasiswa 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Next Post

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Related Posts

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Next Post
Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi 'Sapi Kurus' di Saree

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co