MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Agustus 2021
in Daerah, News
0
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal di Aceh. (foto: dok Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan penindakan tehadap 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.

RelatedPosts

Cegah Stunting, Pidie Jaya Bangun Jamban Sehat untuk Keluarga Rawan Stunting

9 Wilayah Aceh Diprakirakan Hujan Malam Ini

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pendalaman informasi. Setelah ciri-ciri sarana pengangkut dan pelaku dikantongi, tim melakukan operasi penindakan.

“Petugas bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumatera Utara) melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang petugas Bea Cukai Langsa menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.

“Hasil pemeriksaan muatan truk itu adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Kini 2 orang pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.

Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaRokok Ilegal
Previous Post

BRI Beri Beasiswa 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Next Post

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Related Posts

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by Riska Zulfira
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam...

Enam Persoalan Pertanahan Aceh Dibawa Dek Fadh ke Komisi II DPR RI

by Riska Zulfira
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh membawa enam persoalan strategis pertanahan ke Komisi II DPR RI untuk mendapat perhatian dan dukungan pemerintah...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Next Post
Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi 'Sapi Kurus' di Saree

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co