MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

5 Pelanggar Syariat Islam di Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2021
in Daerah
0
5 Pelanggar Syariat Islam di Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Lima pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Sabang. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan cambuk tersebut berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).

RelatedPosts

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat menjelaskan pelanggar yang dicambuk masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24). Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat karena pelanggaran pidana maisir.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk. Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” katanya.

Dia menegaskan kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun syariat Islam maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan. Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tags: CambukSabangSyariat Islam
Previous Post

Siapkan The Next Leader, BUMN Muda Launching Program Mentorship

Next Post

Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Related Posts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Meski Tidak Ikut Salat

by Aininadhirah
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Perempuan yang sedang haid tetap dianjurkan untuk hadir di lokasi pelaksanaan salat id baik Idulfitri maupun Idul Adha...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Next Post
Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Anggota DPD RI Kesal Forum Keuchik Serbajadi Dicuekin Kadis PUPR Aceh

Anggota DPD RI Kesal Forum Keuchik Serbajadi Dicuekin Kadis PUPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co