MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

5 Pelanggar Syariat Islam di Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2021
in Daerah
0
5 Pelanggar Syariat Islam di Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Lima pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Sabang. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan cambuk tersebut berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).

RelatedPosts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Pemprov Aceh Percepat Regulasi Pembukaan Rute Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat menjelaskan pelanggar yang dicambuk masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24). Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat karena pelanggaran pidana maisir.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk. Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” katanya.

Dia menegaskan kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun syariat Islam maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan. Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tags: CambukSabangSyariat Islam
Previous Post

Siapkan The Next Leader, BUMN Muda Launching Program Mentorship

Next Post

Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya...

Setiap Jumat, Satpol PP-WH Awasi Warkop dan Usaha yang Masih Buka

by Aininadhirah
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengintensifkan pengawasan pelaksanaan Salat Jumat dengan menerjunkan personel perempuan ke...

Next Post
Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Pelaku Penyebab Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya Belum Ditangkap

Anggota DPD RI Kesal Forum Keuchik Serbajadi Dicuekin Kadis PUPR Aceh

Anggota DPD RI Kesal Forum Keuchik Serbajadi Dicuekin Kadis PUPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co