MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Awas! Langgar Lalu Lintas di Banda Aceh Kini Terpantau ETLE

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
14 September 2021
in News
0
Awas! Langgar Lalu Lintas di Banda Aceh Kini Terpantau ETLE

Polisi Polda Aceh sedang memantau Sistem ETLE atau sistem tilang elektronik. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh memasang 20 titik kamera CCTV yang dilengkapi alat pendeteksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh. Alat pendeteksi ini akan beroperasi selama 24 jam.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyebut sistem ETLE akan melakukan deteksi terhadap pelanggaran pengendara di lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, dan pelanggaran lainnya.

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Banda Aceh.

“Alat ETLE ini dapat membaca plat nomor kendaraan sehingga keberadaan alamat pelanggar dapat diketahui,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Dicky Sondani menjelaskan, surat tilang nantinya akan dirikim ke rumah pelanggar menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Apabila orang yang bersangkutan tak mau membayar denda tilang, tegas Dicky, maka kendaraannya akan diblokir di Samsat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh memasang target satu bulan untuk mensosialisasikan sistem ETLE di Kota Banda Aceh ini kepada masyarakat.

Sejauh ini kata Dicky, berdasarkan data yang terekam 13 September 2021 pelanggar yang tercatat melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah sebanyak 4137 pengendara. Tidak menggunakan helm 1172 pelanggar, dan 305 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Ini masih tahap sosialisasi, jadi tidak ditindak. Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka Tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos,” tegasnya.

Tags: acehelectronic traffic law enforcement (ETLE)lalu lintasPolda AcehTilang Kendaraan
Previous Post

Aceh Siap Sambut Investasi Perusahaan Abu Dhabi

Next Post

Dirut BRI Bocorkan Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Next Post
Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Dirut BRI Bocorkan Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Cara Memilih Mainan Terbaik untuk Anak

Cara Memilih Mainan Terbaik untuk Anak

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co