MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Awas! Langgar Lalu Lintas di Banda Aceh Kini Terpantau ETLE

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
14 September 2021
in News
0
Awas! Langgar Lalu Lintas di Banda Aceh Kini Terpantau ETLE

Polisi Polda Aceh sedang memantau Sistem ETLE atau sistem tilang elektronik. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh memasang 20 titik kamera CCTV yang dilengkapi alat pendeteksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh. Alat pendeteksi ini akan beroperasi selama 24 jam.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyebut sistem ETLE akan melakukan deteksi terhadap pelanggaran pengendara di lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, dan pelanggaran lainnya.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

Pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Banda Aceh.

“Alat ETLE ini dapat membaca plat nomor kendaraan sehingga keberadaan alamat pelanggar dapat diketahui,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Dicky Sondani menjelaskan, surat tilang nantinya akan dirikim ke rumah pelanggar menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Apabila orang yang bersangkutan tak mau membayar denda tilang, tegas Dicky, maka kendaraannya akan diblokir di Samsat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh memasang target satu bulan untuk mensosialisasikan sistem ETLE di Kota Banda Aceh ini kepada masyarakat.

Sejauh ini kata Dicky, berdasarkan data yang terekam 13 September 2021 pelanggar yang tercatat melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah sebanyak 4137 pengendara. Tidak menggunakan helm 1172 pelanggar, dan 305 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Ini masih tahap sosialisasi, jadi tidak ditindak. Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka Tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos,” tegasnya.

Tags: acehelectronic traffic law enforcement (ETLE)lalu lintasPolda AcehTilang Kendaraan
Previous Post

Aceh Siap Sambut Investasi Perusahaan Abu Dhabi

Next Post

Dirut BRI Bocorkan Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Dirut BRI Bocorkan Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan

Cara Memilih Mainan Terbaik untuk Anak

Cara Memilih Mainan Terbaik untuk Anak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co