MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 September 2021
in Headline
0
Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Polisi menangkap 5 nelayan diduga menggunakan pukat harimau di perairan laut Aceh Utara. (foto: dok Polairud Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu kapal berisi 5 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.

RelatedPosts

Rencana Pembangunan The New Hotel Aceh, Pemko Minta Investor Paparkan Detail Investasi

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

Nagan Raya Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 Km, Presiden Prabowo Diundang

Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin.

Diketahui, kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl.

“Kita juga mengamankan setengah fiber ikan dari dalam kapal tersebut,” ujar Kombes Pol Wawan Setiawan.

Nahkoda kapal terancam dikenakan Pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags: acehAceh UtaraDitpolairud Polda AcehnelayanPukat Harimau
Previous Post

IDI Aceh Minta Kepolisian Usut Kericuhan Vaksinasi di Abdya

Next Post

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co