MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 September 2021
in Headline
0
Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Polisi menangkap 5 nelayan diduga menggunakan pukat harimau di perairan laut Aceh Utara. (foto: dok Polairud Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu kapal berisi 5 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.

RelatedPosts

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

Jelang Keberangkatan Kloter 9, Dua Jemaah Haji Aceh Selatan Dirujuk ke Rumah Sakit

Sejumlah Massa Aksi Diduga Diamankan Polisi saat Demo Tolak Pergub JKA

Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin.

Diketahui, kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl.

“Kita juga mengamankan setengah fiber ikan dari dalam kapal tersebut,” ujar Kombes Pol Wawan Setiawan.

Nahkoda kapal terancam dikenakan Pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags: acehAceh UtaraDitpolairud Polda AcehnelayanPukat Harimau
Previous Post

IDI Aceh Minta Kepolisian Usut Kericuhan Vaksinasi di Abdya

Next Post

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co