Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Polisi menangkap 5 nelayan diduga menggunakan pukat harimau di perairan laut Aceh Utara. (foto: dok Polairud Polda Aceh)

Bagikan

Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Polisi menangkap 5 nelayan diduga menggunakan pukat harimau di perairan laut Aceh Utara. (foto: dok Polairud Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu kapal berisi 5 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.

Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin.

Diketahui, kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl.

“Kita juga mengamankan setengah fiber ikan dari dalam kapal tersebut,” ujar Kombes Pol Wawan Setiawan.

Nahkoda kapal terancam dikenakan Pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist