MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 September 2021
in Headline
0
Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan Ditangkap di Aceh Utara

Polisi menangkap 5 nelayan diduga menggunakan pukat harimau di perairan laut Aceh Utara. (foto: dok Polairud Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu kapal berisi 5 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.

RelatedPosts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin.

Diketahui, kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl.

“Kita juga mengamankan setengah fiber ikan dari dalam kapal tersebut,” ujar Kombes Pol Wawan Setiawan.

Nahkoda kapal terancam dikenakan Pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags: acehAceh UtaraDitpolairud Polda AcehnelayanPukat Harimau
Previous Post

IDI Aceh Minta Kepolisian Usut Kericuhan Vaksinasi di Abdya

Next Post

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post
Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Sambangi Pidie, Ketua PKK Aceh Ajak Emak-emak Sukseskan Vaksinasi

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co