MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
8 Oktober 2021
in News
0
Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Polisi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram di Mapolda Aceh, Kamis 7/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

RelatedPosts

Foto Tragis Gajah Aceh Hantarkan Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram, pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.

Berdasarkan informasi itu, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.

“Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” katanya.

Dia menjelaskan, saat diciduk polisi dan dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka di Mapolda Aceh.

Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Tags: acehBireuenNarkobaPolda AcehSabu
Previous Post

Akses Jalan Buruk, Warga Aceh Utara Kesulitan Angkut Hasil Pertanian

Next Post

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post
Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Ratusan Nakes Dibekali Penguatan Screening & Tatalaksana KIPI Covid-19

125 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diperoleh Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co