MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
8 Oktober 2021
in News
0
Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Polisi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram di Mapolda Aceh, Kamis 7/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram, pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.

Berdasarkan informasi itu, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.

“Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” katanya.

Dia menjelaskan, saat diciduk polisi dan dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka di Mapolda Aceh.

Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Tags: acehBireuenNarkobaPolda AcehSabu
Previous Post

Akses Jalan Buruk, Warga Aceh Utara Kesulitan Angkut Hasil Pertanian

Next Post

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Afdhal Minta Keuchik Jadi Garda Awal Deteksi Gangguan Kamtibmas di Gampong

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah meminta para keuchik lebih aktif mendeteksi berbagai persoalan di lingkungan gampong...

Berikut Daftar ASN yang Tetap WFO

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

by Redaksi
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan Rp13,6 miliar untuk penghasilan 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu....

Next Post
Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Ratusan Nakes Dibekali Penguatan Screening & Tatalaksana KIPI Covid-19

125 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diperoleh Indonesia

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co