MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
8 Oktober 2021
in News
0
Polisi di Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Polisi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram di Mapolda Aceh, Kamis 7/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

RelatedPosts

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Satpol PP-WH Banda Aceh Imbau Masyarakat Tinggalkan Tanggul Lamnyong dan Alue Naga Jelang Magrib

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram, pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.

Berdasarkan informasi itu, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.

“Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” katanya.

Dia menjelaskan, saat diciduk polisi dan dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka di Mapolda Aceh.

Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Tags: acehBireuenNarkobaPolda AcehSabu
Previous Post

Akses Jalan Buruk, Warga Aceh Utara Kesulitan Angkut Hasil Pertanian

Next Post

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Related Posts

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Komitmen Alhudri Membangun Pendidikan Aceh Sampai ke Pelosok

Ratusan Nakes Dibekali Penguatan Screening & Tatalaksana KIPI Covid-19

125 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diperoleh Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co