MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Bener Meriah

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
27 Oktober 2021
in Headline
0
Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Bener Meriah

Pengungkapan kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. (foto: Balai Gakkum KLHK Sumatera)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua orang penjual kulit harimau Sumatera ditangkap petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon, di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan itu dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Petugas awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang inisial MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

“Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Subhan menyebut, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10/2021), berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp 70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli.

“Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen – Takengon No 236, Desa Gegerung,” ujarnya.

Sementara satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terbukti terlibat dalam kasus jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.

Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.

Tags: Balai Gakkum SumateraBener MeriahKepala Balai Gakkum Sumatera SubhanKulit Harimau Sumatera
Previous Post

Wali Nanggroe Kukuhkan Anggota Majelis Tuha Peut

Next Post

Vaksinasi Lansia di Aceh Masih Rendah

Related Posts

3 Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar, Delapan Warga Mengungsi

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran terjadi di Desa Bale Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul...

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

by Redaksi
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ruas jalan lintas Bener Meriah – Aceh Utara saat ini sudah dapat dilintasi pengendara melalui jalur KKA. Meskipun...

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Desa Blang...

Next Post
Vaksinasi Lansia di Aceh Masih Rendah

Vaksinasi Lansia di Aceh Masih Rendah

Persiraja Mulai Latihan Lagi 25 Mei, Banyak Pasukan Muda Lokal?

Persiraja Banda Aceh "Pecat" Hendri Susilo

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co