Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan Bersenpi di Aceh Timur

Tiga terduga tersangka perampokan bersenjata api di Peunaron, Aceh Timur. (foto: dok Humas Polda Aceh)

Bagikan

Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan Bersenpi di Aceh Timur

Tiga terduga tersangka perampokan bersenjata api di Peunaron, Aceh Timur. (foto: dok Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api di kabupaten tersebut. Keempat orang ini adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.

“Dari keempat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa (2/11/2021).

Dia menyebut, keempat pelaku ditangkap di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Polisi turut mengamankan satu senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru. Kemudian dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,855.000, 4 unit HP, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.

Winardy mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. “Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, satu toko pakaian dan agen BRILink milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, (31/10, sekira pukul 21.43 WIB.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist