Kadis PUPR dan Eks Kadis Kominfo Simeulue Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

Bagikan

Kadis PUPR dan Eks Kadis Kominfo Simeulue Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah Aceh menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR inisial IH dan eks Kadis Kominfo IS di Kabupaten Simeulue, tersangka korupsi pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, mengatakan selain mereka berdua, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Masing-masing adalah YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku kuasa direksi PT IMJ (inisial perusahaan), dan MI yang merupakan PPTK.

“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” katanya, Kamis (25/11/2021).

Dia menjelaskan proyek yang dikorupsi lima tersangka itu berupa pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue pada 2019 lalu.

“Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar terhadap pekerjaan tersebut. Berdasarkan hasil audit BPKP dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Sony Sonjaya menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist