Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Bagikan

Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Selasa 30 November 2021 sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

“Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, Rabu (1/12/2021).

Dicky menjelaskan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 itu, memuat tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya; kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky Sondani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist