MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
1 Desember 2021
in Headline
0
Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Selasa 30 November 2021 sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

“Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, Rabu (1/12/2021).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Dicky menjelaskan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 itu, memuat tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya; kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky Sondani.

Tags: Kendaraan BermotorPajakPemerintah AcehPemutihan Denda Pajak
Previous Post

Kinerja Solid, BRI Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award

Next Post

Januari-November 2021, Kerugian Akibat Bencana di Aceh Capai Rp 223 Miliar

Related Posts

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melantik tiga kepala SKPA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh | Foto: Adpim

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026). Pelantikan berlangsung...

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan...

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

by Redaksi
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Apel Pembukaan Gelombang III Satgas Pemulihan Pasca...

Next Post
Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Januari-November 2021, Kerugian Akibat Bencana di Aceh Capai Rp 223 Miliar

Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Kinerja Solid, BRI Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co