MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
1 Desember 2021
in Headline
0
Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Selasa 30 November 2021 sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

“Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, Rabu (1/12/2021).

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Dicky menjelaskan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 itu, memuat tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya; kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky Sondani.

Tags: Kendaraan BermotorPajakPemerintah AcehPemutihan Denda Pajak
Previous Post

Kinerja Solid, BRI Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award

Next Post

Januari-November 2021, Kerugian Akibat Bencana di Aceh Capai Rp 223 Miliar

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Next Post
Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Januari-November 2021, Kerugian Akibat Bencana di Aceh Capai Rp 223 Miliar

Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Kinerja Solid, BRI Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co