MASAKINI.CO – Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar belum mengeluarkan sanksi apapun kepada PNS dan tenaga kontrak daerah setempat yang digerebek BNN Provinsi Aceh sedang pesta narkoba dan minuman keras.
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan Pemerintah Aceh Besar belum dapat memastikan apakah PNS dan tenaga kontrak itu bekerja di daerah tersebut.
“Sampai saat ini kita belum dapat informasi dari PNS tersebut ataupun dari BNN. Kita baru mendengar informasi itu dari berita yang beredar,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Muhajir menegaskan, jika memang ada PNS dan tenaga kontrak Aceh Besar yang ditangkap dalam pesta narkoba tersebut, maka akan diproses sesuai aturan.
“Bila memang benar sebagaimana berita yang berkembang, tentunya kita mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Aceh menggerebek pesta narkoba dan minuman keras di salah satu rumah di kawasan Jantho, Aceh Besar, Minggu (26/12/2021). Sekitar 11 orang diamankan aparat BNNP Aceh.
“Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya oknum pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, Senin (27/12/2021).