Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

Bagikan

Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Empat narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe dipindahkan karena terlibat perkelahian sesama penghuni Lapas. Mereka pindahkan ke beberapa Lapas antara lain Lapas Banda Aceh, Lhoknga, Calang dan Meulaboh

“Pemindahan narapidana dari Lapas Lhokseumawe sebagai pembinaan di Lapas lain untuk menghindari gangguan keamanan,” Kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Kemenkumham (HAM), Aceh, Meurah Budiman, Rabu (5/1/2022).

Dia menyebutkan, narapidana yang terlibat perkelahian yaitu Fadli dengan Ruslan Efendi. Sementara dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan, bernama Hendro Wahyudi dan Muhammad Ichsan.

“Pemindahan empat narapidana Lapas Kelas II A Lhokseumawe ke sejumlah Lapas lainnya di Aceh ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam rangka pembinaan lanjutan di Lapas lainnya, serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Lhokseumawe,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Lapas, keempatnya terbukti terlibat dalam perkelahian tersebut.

“Sedangkan beberapa napi lainnya tidak terlibat, dan saat dikonfrontir di depan para pihak yang bertikai mengakui beberapa lainnya melerai saat perlelahian. Oleh karena itu yang dipindahkan hanya empat napi,” jelasnya.

Reporter: Mulyadi

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist