MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Januari 2022
in Daerah
0
Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Pelaku tabrak lagi di jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh menyerahkan diri ke polisi, Rabu 12/1/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengemudi truk yang melindas seorang remaja di Banda Aceh, Muhammad Wildan Al Fauzan (16) hingga tewas, akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan pelaku berinisial AL (41) warga Aceh Besar. Dia mengemudikan mobil dengan nomor polisi BL 8507 LG yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut material tanah.

RelatedPosts

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

“AL mendatangi Satlantas Polresta Banda Aceh setelah mendapat surat pemanggilan terkait kasus laka lantas,” kata Kompol Yasnil.

Dia menjelaskan, awal kejadian mobil truk yang dikemudikan oleh AL itu melaju dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun pembangunan perumahan.

Menurut keterangan AL, tutur Kompol Yasnil, dia mengemudi dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tempatnya di depan SD Negeri 20 Kota Banda Aceh di jalan Pocut Baren, sepeda motor dengan nomor polisi BL 3061 LAS yang dikemudikan Muhammad Wildan Al Fauzan, hendak mendahului mobil truk itu tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Yasnil.

Dalam kasus ini, pelaku AL melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Tags: Banda AcehKecelakaan Lalu LintasPocut BarenPolresta Banda AcehRemajaTruk
Previous Post

Jokowi Lantik Fientje Suebu Jadi Dubes Perempuan Pertama Asal Papua

Next Post

Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co