MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Januari 2022
in Daerah
0
Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Pelaku tabrak lagi di jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh menyerahkan diri ke polisi, Rabu 12/1/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengemudi truk yang melindas seorang remaja di Banda Aceh, Muhammad Wildan Al Fauzan (16) hingga tewas, akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan pelaku berinisial AL (41) warga Aceh Besar. Dia mengemudikan mobil dengan nomor polisi BL 8507 LG yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut material tanah.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

“AL mendatangi Satlantas Polresta Banda Aceh setelah mendapat surat pemanggilan terkait kasus laka lantas,” kata Kompol Yasnil.

Dia menjelaskan, awal kejadian mobil truk yang dikemudikan oleh AL itu melaju dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun pembangunan perumahan.

Menurut keterangan AL, tutur Kompol Yasnil, dia mengemudi dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tempatnya di depan SD Negeri 20 Kota Banda Aceh di jalan Pocut Baren, sepeda motor dengan nomor polisi BL 3061 LAS yang dikemudikan Muhammad Wildan Al Fauzan, hendak mendahului mobil truk itu tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Yasnil.

Dalam kasus ini, pelaku AL melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Tags: Banda AcehKecelakaan Lalu LintasPocut BarenPolresta Banda AcehRemajaTruk
Previous Post

Jokowi Lantik Fientje Suebu Jadi Dubes Perempuan Pertama Asal Papua

Next Post

Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post
Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Layanan Vaksinasi di Banda Aceh Convention Hall Berhenti, Pindah Kemana?

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co