Jika Terbukti Bersalah, Pangdam IM Tindak Tegas Anggota TNI Pembakar Rumah Wartawan

Rumah wartawan, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara yang dibakar Orang Tak Dikenal (OTK) pada 30 Juli 2019. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Jika Terbukti Bersalah, Pangdam IM Tindak Tegas Anggota TNI Pembakar Rumah Wartawan

Rumah wartawan, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara yang dibakar Orang Tak Dikenal (OTK) pada 30 Juli 2019. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohammad Hasan menyatakan akan menindak tegas anggota TNI yang diduga terlibat membakar rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara.

“Jika memang terbukti pada proses penyelidikan oleh Pomdam ada keterlibatan oknum TNI, tentunya akan ada proses hukum lanjutan yang akan dilakukan terhadap pelaku,” katanya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Dia menjelaskan, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda saat ini masih bekerja menyelidiki anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beberapa waktu lalu, ditemukan dugaan pelaku mengarah ke salah satu anggota TNI. Polda Aceh pun lantas melimpahkan penyelidikan ke Pomdam IM.

“Sesuai dengan perintah komando atas kasus ini agar diusut tuntas,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/1/2022), Asnawi Luwi dipanggil penyidik Pomdam IM untuk memberikan keterangan. Dia dipanggil sebagai saksi menyangkut perkara pembakaran rumahnya tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist