MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Penyelundup Narkoba Divonis Mati di Aceh

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2022
in Headline
0
5 Penyelundup Narkoba Divonis Mati di Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana, saat konferensi pers soal vonis mati 5 terpidana kasus penyelundupan narkoba 343 kilogram. (foto: Kejari Bireuen)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 5 terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram narkoba jenis sabu, Selasa (18/1).

Kelima terdakwa yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Majelis Hakim yang diketuai H. Zulkifli dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram,” sebut H. Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana, mengatakan sebelumnya kelima terdakwa dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, telah divonis hukuman dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 1 Desember 2021 ke PT Banda Aceh.

“Upaya banding vonis mati yang kita ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.

Tags: Bireuenhukuman matiPengadilan Tinggi Banda Acehpenyelundup narkobaSabu-sabu
Previous Post

Ulang Tahun Raja Thailand, 28 Nelayan Aceh Dapat Pengampunan

Next Post

DPRA Harap Mendagri Tunjuk Pj Gubernur yang Paham Tentang Aceh

Related Posts

Truk Bermuatan Besar Dilarang Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang

by Riska Zulfira
17 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melarang kendaraan besar melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026)....

Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Dipercepat

1.000 Huntap untuk Korban Bencana Bireuen Mulai Dibangun

by Redaksi
7 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai membangun hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor. Pada tahap...

Sopir Truk Lega Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Dibuka, Jalur Logistik Medan–Aceh Normal

by Ahmad Mufti
29 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Beroperasinya kembali Jembatan Bailey Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, disambut lega para sopir truk yang selama...

Next Post
DPRA Pertanyakan Sisa Anggaran 2020 di Dinas PUPR yang Sangat Besar

DPRA Harap Mendagri Tunjuk Pj Gubernur yang Paham Tentang Aceh

ketua PPK Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pidie

ketua PPK Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pidie

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co