MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Soal Kekhususan Aceh

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2022
in Daerah
0
Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin. (foto: masakini.co/Alfath Asmunda)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengingatkan anggota DPR RI untuk memperhatikan kekhususan Aceh dalam setiap menyusun Undang-Undang, karena Aceh memiliki UU khusus yaitu UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, agar tidak terjadi konflik regulasi.

“Kami berharap teman-teman di DPR RI setiap menyusun UU agar memperhatikan kekhususan Aceh, agar saat implementasi tidak terjadi ambiguitas. Karena konstitusi dasar kita tepatnya pada pasal 18b mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat istimewa dan khusus. Aceh, dalam hal ini memiliki 2 dasar, yaitu UU nomor 44 tahun 1999 dan UU nomor 11 tahun 2006,” ujar Dahlan di Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (23/2/2022) lalu.

RelatedPosts

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Dahlan menjelaskan, selama ini ketika proses legislasi yang dilakukan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, pada proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri, banyak terjadi dinamika yang berujung pada tidak selesainya pembahasan.

“Pada pasal 7 UUPA, jelas disebutkan bahwa rencana pembentukan UU RI harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. Dan, ada Perpres juga yang mengatur bahwa rencana pembentukan UU RI yang menyangkut dengan Aceh harus dengan pertimbangan dan konsultasi dengan DPR Aceh,” imbuhnya.

Selanjutnya, mekanisme dan tata cara konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh diatur dalam tata tertib DPR RI. “Untuk itu, kamu mengharapkan dukungan teman-teman yang ada di Komisi X, terutama yang ada di Banleg DPR RI dan juga teman-teman lintas fraksi agar hal ini juga dimasukkan ke dalam tata tertib DPR RI,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Reses DPR RI yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fakih, berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut, sebagai bentuk penghormatan atas perintah Undang-Undang dan bentuk pengimplementasian kekhususan Aceh. [adv]

Tags: DPRAKetua DPRA Dahlan JamaluddinUU Nomor 11 Tahun 2006UUPA
Previous Post

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Next Post

6 Tersangka Penembak Komandan Bais Pidie Diserahkan ke Jaksa

Related Posts

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Sekda Aceh: Dana Otsus Turunkan Kemiskinan 16 Persen dalam 18 Tahun

by Redaksi
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di Aceh selama hampir dua...

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

by Riska Zulfira
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi...

Next Post
Polisi Tangkap 3 Penembak Anggota TNI di Aceh

6 Tersangka Penembak Komandan Bais Pidie Diserahkan ke Jaksa

Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK

Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co