Ulama Dayah di Aceh Gelar Bahtsul Masail, Bahas Soal Transaksi Online

Ulama Dayah di Aceh melaksanakan forum mubahasah Bahtsul Masail terkait transaksi jual beli online. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Ulama Dayah di Aceh Gelar Bahtsul Masail, Bahas Soal Transaksi Online

Ulama Dayah di Aceh melaksanakan forum mubahasah Bahtsul Masail terkait transaksi jual beli online. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah ulama dayah se-Aceh kembali melaksanakan forum mubahasah Bahtsul Masail, Rabu (16/3/2022). Acara yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 16 hingga 19 Maret 2022 itu, dihelat di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri, menyampaikan pembahasan bertema “Legalitas Transaksi Jual Beli dengan Skema Dorship Menurut Perspektif Fiqih” diikuti oleh 45 ulama dayah dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh.

Dalam sambutannya, Zahrol menjelaskan, forum Bathsul Massail merupakan forum intelektual ulama dayah.

“Pada Bathsul Massail ini, diharapkan akan memberikan efek positif atau kepastian hukum bagi masyarakat soal transaksi sistem jual beli online atau dorship. Sehingga nantinya masyarakat tidak ragu lagi dari segi hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, dewasa ini banyak sekali skema pembelian sistem online atau dorship berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sistem pembelian ini, tutur Zahrol, tidak bertemunya antara penjual dan pembeli sehingga perlu adanya sebuah kepastian hukum.

“Oleh karena itu, pentingnya Forum Mubahasah ini agar dapat membantu masyarakat menafsirkan bagaimana suatu transaksi dapat dikatakan halal atau haram,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah diwakili oleh Staf Ahli Aceh Bidang Keistimewaan, SDM dan Hubungan Antar Lembaga Iskandar Syukri, mengatakan Pemerintah Aceh sangat mendukung adanya kegiatan tersebut.

“Ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan karena kami dapat bersilaturahmi dengan para Abu-Abu dan Teungku-Teungku Dayah sekalian. Forum ini Insya Allah akan semakin mengeratkan hubungan antara ulama dan umara sebagai mitra strategis dalam membangun Aceh menjadi lebih baik,” ujar Iskandar Syukri.

Dia menyebut, pembahasan soal transaksi jual beli online menurut pandangan fiqih sangat menarik untuk dibahas. Mengingat, sistem jual beli ini telah menjadi kelaziman di tengah masyarakat.

Seiring dengan boomingnya transaksi digital sebagai sebuah keniscayaan yang tak dapat dihindari di tengah derasnya laju inovasi teknologi.

“Apalagi sistem jual beli online saat ini dianggap sangat efektif dan efesien sehingga butuh kejelasan dalam perspektif Islam,” katanya.

Iskandar menambahkan, di sisi lain masyarakat Aceh yang menerapkan Syariat Islam tentu memerlukan sebuah kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi online dari perspektif agama.

“Maka di sinilah peran ulama dayah yang sangat dibutuhkan dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer maupun fenomena baru di tengah umat, karena ini merupakan suatu keniscayaan dan realitas yang kita hadapi sekarang. Ulama sangat dibutuhkan agar umat mendapat jawaban yang jelas. Tentunya memiliki mekanisme tersendiri dalam menjawab berbagai persoalan, salah satunya melalui Bahtsul Massail ini,” pungkasnya. [adv]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist