MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
12 April 2022
in Nasional
0
Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Dirjen Pendis Prof Muhammad Ali Ramdhani bersama para pimpinan Pondok Pesantren. (Foto: Ditjen Pendis untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyerahkan SK ijin Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) kepada 40 Pondok Pesantren yang terdiri dari 22 SK SPM dan 18 SK PDF.

SPM dan PDF ini diluncurkan Kementerian Agama sebagai satuan baru dalam peta pendidikan formal di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam

RelatedPosts

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Resmi Berlakukan Pembatasan Truk Mulai Pekan Depan

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan SPM dan PDF ini salah satu bentuk dari upaya untuk menata sistem penjaminan mutu di Pondok Pesantren.

“Hari ini kita sedang menata sistem penjaminan mutu tanpa mengganggu kekhasan dari masing-masing pondok pesantren,” katanya, Selasa (12/04/2022).

Ramdhani menegaskan, bahwa PDF dan SPM ini tidak pernah memaksa sesuatu hal. “Kecuali PDF yang memberikan sedikit warna terhadap kurikulum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, mengatakan penyerahan SK Lembaga PDF dan SPM ini setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual yang dilakukan tenaga ahli pada tahun 2021 lalu.

Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah pondok pesantren yang sudah mendapatkan SK SPM dan PDT sebanyak 251 pesantren yang terdiri dari 113 SK PDF dan 138 SK SPM.

Kebijakan ini kata Waryono, salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang selama ini berkiprah di dunia pendidikan dengan mendapatkan rekognisi serta difasilitasi.

“Kita ingin memastikan bahwa dari amanah undang-undang itu betul-betul kita jalankan,” ujarnya.

Tags: Ditjen PendisKemenag RIPD PontrenPendidikan Diniyah Formal (PDF)Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)pondok pesantren
Previous Post

Penimbun Minyak Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya

Next Post

Jembatan Antar Desa Rusak Dihantam Banjir dan Longsor di Gayo Lues

Related Posts

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret

by Ulfah
2 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat gerhana bulan total yang terjadi pada...

Kemenag RI Tinjau Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

by Ulfah
25 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melakukan survei dan peninjauan awal terhadap kesiapan Aceh yang telah mengajukan...

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Beasiswa Pendidikan S3 Dalam Negeri

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Beasiswa Pendidikan S3 Dalam Negeri

by Ulfah
30 September 2025
0

MASAKINI.CO - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam...

Next Post
Jembatan Antar Desa Rusak Dihantam Banjir dan Longsor di Gayo Lues

Jembatan Antar Desa Rusak Dihantam Banjir dan Longsor di Gayo Lues

Hasyim Asy’ari Resmi Jabat Ketua KPU RI Terbaru

Hasyim Asy'ari Resmi Jabat Ketua KPU RI Terbaru

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co