Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Baru 35 Mahasiswa Kembalikan Dana

Dirreskrimsus Polda Aceh (kemeja putih) Kombes Pol Sony Sonjaya. (foto: dok Humas Polda Aceh)

Bagikan

Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Baru 35 Mahasiswa Kembalikan Dana

Dirreskrimsus Polda Aceh (kemeja putih) Kombes Pol Sony Sonjaya. (foto: dok Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Sebanyak 35 mahasiswa dari total 400 lebih mahasiswa penerima beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 yang tidak memenuhi syarat, telah mengembalikan dana beasiswa itu ke posko pengembalian dana di Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, menjelaskan terhitung tanggal 12 April 2022, total dana kerugian negara yang telah diterima pihaknya dari mahasiswa sebesar Rp 801.795.000.

“Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Sony menyebut, pihaknya hingga kini masih terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa itu dengan memeriksa saksi yang terlibat, serta para mahasiswa penerima dana pendidikan, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.

Pihaknya turut mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara itu segera ke posko yang didirikan di Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Supaya (mahasiswa) terhindar dari jeratan hukum,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist