MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bandar Sabu Warga Julok Divonis Hukuman Mati

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 April 2022
in Daerah
0
Sejumlah PNS Sedang Pesta Narkoba di Aceh Besar Ditangkap BNN

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Kepolisan Daerah (Polda) Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa bernama Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 105,5 kilogram lebih.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan 1 sebanyak empat karung, yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine (sabu),” baca Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh, Ahmad Shalihin yang didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Yus Enidar, Kamis (28/4/2022) kemarin.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Susun Formasi ASN 2026 Sesuai Kebutuhan Riil dan Kemampuan Anggaran

Sekda Warning Pemanfaatan Dana TKD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Puskesmas Darul Kamal Fokus Percepat Penemuan Pasien TB Paru Aktif

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh. Putusan Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur, yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan pidana mati itu telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif sebagai sindikat atau mafia peredaran narkotika.

Sehingga, tutur Ahmad Shalihin, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Ahmad Shalihin.

Tags: Aceh Timurhukuman matiPengadilan Tinggi Banda AcehTerdakwa NarkotikaWarga Julok
Previous Post

Alami KDRT di Thailand, Perempuan Asal Aceh Dipulangkan Pemerintah

Next Post

Ini Daerah Rawan Banjir & Longsor di Aceh yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Related Posts

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Next Post
Tiga Titik Longsor Tutupi Jalan Penghubung Gayo Lues – Aceh Timur

Ini Daerah Rawan Banjir & Longsor di Aceh yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Intip Tradisi Meugang di Tengah Pandemi

Pemkab Abdya Tetapkan Meugang 1 Mei, Idul Fitri Ikut Keputusan Kemenag

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co