MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kasus Harimau Mati di Aceh Timur, 2 Orang Jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 April 2022
in Headline
0
Hasil Nekropsi, Harimau Sumatera Mati di Aceh Timur Akibat Jerat Aring yang Dililit ke Pohon

Proses nekropsi 3 harimau Sumatera yang ditemukan mati di Aceh Timur. (foto: BKSDA Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua orang pria berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun) sebagai tersangka yang menyebabkan tiga harimau Sumatera mati di perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.

Keduanya diduga memasang jerat babi yang malah mengenai tiga ekor satwa dilindungi tersebut.

RelatedPosts

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Satpol PP-WH Banda Aceh Awasi Aktivitas Media Sosial yang Dinilai Tak Wajar

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

“Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron. Mereka tengah berkemah di sana sambil berburu babi.

Polisi kemudian mendatangi kemah yang ditempati delapan orang tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, polisi menemukan dua gulungan kawat seling yang sama persis dengan yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera.

“Selain itu, polisi juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa dilindungi,” ujar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Setelah melihat temuan tersebut, kedelapan orang ini kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags: Aceh TimurHarimau SumateraHGU PT Aloer TimurTersangka
Previous Post

Diaspora Indonesia Bisa Investasi Lewat BNI Loh

Next Post

13.500 Warga Kurang Mampu di Aceh Terima Santunan Ramadan

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
13.500 Warga Kurang Mampu di Aceh Terima Santunan Ramadan

13.500 Warga Kurang Mampu di Aceh Terima Santunan Ramadan

Alami KDRT di Thailand, Perempuan Asal Aceh Dipulangkan Pemerintah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co