Kasus Harimau Mati di Aceh Timur, 2 Orang Jadi Tersangka

Proses nekropsi 3 harimau Sumatera yang ditemukan mati di Aceh Timur. (foto: BKSDA Aceh)

Bagikan

Kasus Harimau Mati di Aceh Timur, 2 Orang Jadi Tersangka

Proses nekropsi 3 harimau Sumatera yang ditemukan mati di Aceh Timur. (foto: BKSDA Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua orang pria berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun) sebagai tersangka yang menyebabkan tiga harimau Sumatera mati di perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.

Keduanya diduga memasang jerat babi yang malah mengenai tiga ekor satwa dilindungi tersebut.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron. Mereka tengah berkemah di sana sambil berburu babi.

Polisi kemudian mendatangi kemah yang ditempati delapan orang tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, polisi menemukan dua gulungan kawat seling yang sama persis dengan yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera.

“Selain itu, polisi juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa dilindungi,” ujar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Setelah melihat temuan tersebut, kedelapan orang ini kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist