MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Banleg DPRA: 12 Qanun Prioritas Aceh Dipastikan Sah Akhir 2022

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
16 Mei 2022
in News
0
Layanan Bank Syariah Buruk, Warga di Aceh Mengeluh

Anggota DPRA Bardan Sahidi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan sebanyak 12 rancangan qanun (peraturan daerah) yang masuk dalam program legislasi daerah prioritas 2022 bisa disahkan selambatnya hingga akhir tahun ini.

“Kita targetkan 12 rancangan qanun prioritas itu bisa ketok palu sampai akhir tahun, paling cepat Oktober 2022,” kata Wakil Ketua Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi, Senin (16/5/2022).

RelatedPosts

MUSDA VI Demokrat Aceh Digelar Besok, Sekjen DPP Akan Hadir

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Dia meyakini semua rancangan qanun prioritas tersebut bisa selesai tahun ini karena sudah ada beberapa diantaranya hampir rampung, kemudian waktu yang dimiliki juga masih cukup banyak.

“Kita pastikan siap semua, masih ada waktu, dan juga kita tidak akan kejar tayang,” ujar politikus PKS itu.

Bardan menyampaikan, perkembangan pembahasan sejumlah qanun tersebut sejauh ini berbeda-beda, ada yang sudah 50 persen hingga konsultasi ke Mahkamah Agung untuk penjadwalan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Adapun perkembangannya, kata Bardan, untuk rancangan qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh sudah 50 persen dan ditargetkan selesai dibahas pada Juli 2022.

Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedang konsultasi ke Mahkamah Agung. Rancangan qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 80 persen (finalisasi RDPU).

Selanjutnya, rancangan qanun Aceh tentang Cadangan Pangan menunggu perubahan alat kelengkapan dewan. Rancangan qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah 50 persen.

Rancangan qanun Aceh tentang Perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum dibahas, rancangan qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh segera masuk konsultasi kementerian.

Lalu, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang kesehatan hanya tersisa 15 pasal lagi. Rancangan qanun Aceh tentang Bahasa Aceh sudah 80 persen. Rancangan qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh segera dilakukan fasilitasi Kemendagri.

Sisanya, lanjut Bardan, untuk rancangan qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Alam Rakyat Aceh sudah 70 persen, dan terakhir rancangan qanun Aceh tentang Pertanahan sudah difasilitasi Kementerian ATR/BPN.

“Jika dilihat dari perkembangan pembahasannya, maka kita yakin semua rancangan qanun prioritas ini dapat kita selesaikan tepat waktu,” pungkasnya. [adv]

Tags: Banleg DPRADPRAQanun
Previous Post

Pengusaha Minta Rute Penerbangan Aceh-Malaysia Dibuka Kembali

Next Post

Sekda Aceh Serahkan SK P3K untuk 481 Tenaga Guru

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Sekda Aceh Serahkan SK P3K untuk 481 Tenaga Guru

Sekda Aceh Serahkan SK P3K untuk 481 Tenaga Guru

Rumah Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Dilempar Bom Molotov

Rumah Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Dilempar Bom Molotov

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co